Pelaku Layanan Sex Threesome Vila Trawas Diringkus

Pelaku Layanan Sex Threesome Vila Trawas Diringkus Kapolres Mojokerto AKBP Feby D. P. Hutagalung saat merilis kedua tersangka pelaku layanan threesome.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Anggota Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus pelaku layanan prostitusi threesome di Vila Trawas, Kamis (06/02). Dari lokasi, petugas mengamankan Rahayu Ardi Kurniawan alias Marcel (37) warga Dusun Jara'an, Desa Trawas, Kecamatan Trawas Mojokerto; dan Mustofa (38) warga Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Seperti dijelaskan Kapolres Mojokerto AKBP Feby D. P. Hutagalung dalam rilisnya, selain pelaku, dari lokasi anggota juga berhasil mengamankan barang bukti yakni dua buah selimut milik Vila Vanda Trawas, handphone yang dipakai komunikasi milik pelaku, dan uang tunai Rp 1,5 juta.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku TPPO

"Dari lokasi anggota berhasil mengamankan dua pelaku berinisial RA dan MU juga barang bukti uang tunai," ungkapnya, Selasa ( 11/02).

Dari pengakuan pelaku, dirinya sudah menjalankan praktik prostitusi tersebut selama satu tahun. Dari sekali praktik, dirinya mengenakan harga Rp 1,5 juta kepada setiap pelanggannya sekali kencan.

Dari harga tersebut, pelaku Mustofa yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang pijat plus-plus mendapat bagian Rp 300 ribu. Setelah dipotong untuk biaya sewa kamar dan jasa perantara, sisa uang pembayaran dari pelanggan tersebut sepenuhnya dimilik oleh pelaku Rahayu.

Baca Juga: Jelang Idulfitri, Polres Mojokerto Gelar KRYD dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat

Atas perbuatan pelaku, petugas mengenakan pasal 296 dan 506 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara. (sof/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO