MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap reseller dan korban kasus prostitusi online di Mojokerto. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko.
"Dalam Minggu ini Subdit Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim akan melakukan pemeriksaan terhadap reseller dan korban kasus prostitusi online yang terjadi di Mojokerto," ujar Kombespol Gatot Repli Handoko, Rabu (3/2).
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?
Menurut Gatot, pemeriksaan dilakukan karena kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut. "Dari hasil pengembangan dimungkinkan akan ada lagi penambahan tersangka lain. Kita lihat hasil pendalaman nanti," kata Gatot.
Sementara ini, kata Gatot, baru ada 4 korban dalam kasus prostitusi online di Mojokerto. "Namun tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya," tambahnya.
Gatot menyampaikan, selama proses pemeriksaan, para korban dan reseller akan mendapatkan pendampingan dari lembaga terkait karena mayoritas mereka merupakan anak di bawah umur.
Baca Juga: Di Kegiatan Jumat Kamtibmas, Polres Mojokerto Kota Ajak Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada Serentak
"Dilakukan pendampingan dari lembaga perlindungan anak Provinsi Jatim, dan juga didampingi psikiater Rumah Sakit Bhayangkara, begitu juga orang tua itu sendiri," tukas Gatot.
Diberitakan sebelumnya, OS, tersangka kasus prostitusi online berkedok rumah kos di Mojokerto menawarkan para remaja kepada lelaki hidung belang dengan harga hingga jutaan rupiah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka OS (38) menyediakan perempuan usia 14 sampai dengan 16 tahun kepada para pria hidung belang. Ia mengaku pernah menjual reseller-nya yang masih duduk di bangku SMP kelas 8.
Baca Juga: Tak Kuasai Birahi, Seorang Ayah di Surabaya Setubuhi dan Aniaya Putri Kandungnya
"SMP kelas 8, dengan tarif Rp 1,3 juta," kata OS.
Namun, OS mengaku hanya mendapatkan uang sewa tempat kamar kos sebanyak Rp 50 ribu. "Hanya dapat 50 ribu," kata OS.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi mengatakan, tersangka OS yang merupakan warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto sudah menjalankan bisnis prostitusi online selama 2 tahun, dibantu 6 orang reseller.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Tangkap Buron Penganiayaan
Dalam menjalankan aksinya, OS menggunakan kamar kosnya sebagai tempat praktik prostitusi. Ia menawarkan anak belasan tahun yang rata-rata masih pelajar SMP/SMA untuk dijadikan pemuas nafsu para hidung belang melalui media sosial WhatsApp dan juga Facebook. (ana/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News