Dimungkinkan Ada Tersangka Lain, Polisi akan Periksa Reseller Kasus Prostitusi Online di Mojokerto

Dimungkinkan Ada Tersangka Lain, Polisi akan Periksa Reseller Kasus Prostitusi Online di Mojokerto Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Gatot Repli Handoko.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap reseller dan korban kasus di Mojokerto. Hal ini disampaikan Kabid Humas Kombespol Gatot Repli Handoko.

"Dalam Minggu ini Subdit Unit Cyber Ditreskrimsus akan melakukan pemeriksaan terhadap reseller dan korban kasus yang terjadi di Mojokerto," ujar Kombespol Gatot Repli Handoko, Rabu (3/2).

Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan

Menurut Gatot, pemeriksaan dilakukan karena kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut. "Dari hasil pengembangan dimungkinkan akan ada lagi penambahan tersangka lain. Kita lihat hasil pendalaman nanti," kata Gatot.

Sementara ini, kata Gatot, baru ada 4 korban dalam kasus di Mojokerto. "Namun tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya," tambahnya. 

Gatot menyampaikan, selama proses pemeriksaan, para korban dan reseller akan mendapatkan pendampingan dari lembaga terkait karena mayoritas mereka merupakan anak di bawah umur.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah

"Dilakukan pendampingan dari lembaga perlindungan anak Provinsi Jatim, dan juga didampingi psikiater Rumah Sakit Bhayangkara, begitu juga orang tua itu sendiri," tukas Gatot.

Diberitakan sebelumnya, OS, tersangka kasus berkedok rumah kos di Mojokerto menawarkan para remaja kepada lelaki hidung belang dengan harga hingga jutaan rupiah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka OS (38) menyediakan perempuan usia 14 sampai dengan 16 tahun kepada para pria hidung belang. Ia mengaku pernah menjual reseller-nya yang masih duduk di bangku SMP kelas 8.

Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi

"SMP kelas 8, dengan tarif Rp 1,3 juta," kata OS.

Namun, OS mengaku hanya mendapatkan uang sewa tempat kamar kos sebanyak Rp 50 ribu. "Hanya dapat 50 ribu," kata OS.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi mengatakan, tersangka OS yang merupakan warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto sudah menjalankan bisnis selama 2 tahun, dibantu 6 orang reseller.

Baca Juga: Melawan dengan Lempar Bondet ke Petugas, Pelaku Curanmor di Waru Ditembak Mati Jatanras Polda Jatim

Dalam menjalankan aksinya, OS menggunakan kamar kosnya sebagai tempat praktik prostitusi. Ia menawarkan anak belasan tahun yang rata-rata masih pelajar SMP/SMA untuk dijadikan pemuas nafsu para hidung belang melalui media sosial WhatsApp dan juga Facebook. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO