MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Wawan Wahyudi (37) tega menjual istrinya untuk layanan seks threesome. Pria asal Tulungagung itu kini diringkus Unit Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Wawan ditangkap polisi Selasa (29/3/2022) lalu, saat sedang transaksi dengan seorang pelanggan di sebuah hotel di Kota Mojokerto.
Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Besuk Anggotanya yang Sakit
Menurut Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Sarwo, penggerebekan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perdangan orang (TPPO) yang dilakukan suami terhadap istrinya.
"Pelaku menjual istrinya melalui Facebook untuk melakukan hubungan sek threesome (dua laki-laki dan satu perempuan)," ungkap Sarwo didampingi Kasatreskrim AKP Rizki Santoso saat konferensi pers di mapolres, Senin (11/4/2022).
Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap Wawan Wahyudi di sebuah hotel saat mengantar istrinya kepada pelanggan.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Menurut Sarwo, tersangka menjual istrinya dengan tarif dua juta rupiah.
"Setelah bertemu dengan pria yang mau berhubungan dengan seks threesome, pelaku janjian dan membawa istrinya ke hotel sekitar Kota Mojokerto dengan uang perjalanan dari Tulungagung ke Mojokerto Rp500.000. Setelah masuk hotel, tersangka menerima uang Rp1.500.000 dari pria yang memesan istrinya," jelasnya.
Pengakuan pelaku, ia sudah melakukan dua kali menjual istrinya. "Yang pertama di Kediri dan yang kedua di Mojokerto. Yang pesan untuk melakukan hubungan threesome adalah warga sipil biasa, orang Mojokerto," terang Sarwo.
Baca Juga: Instruksi Kapolri, Kapolres Mojokerto Kota Periksa HP Anggota
Diketahui, tersangka menikah dengan istrinya secara siri sejak 6 bulan yang lalu. Baik tersangka maupun istrinya selama ini tinggal di Tulungagung.
"Menurut pengakuan pelaku, ide threesome datang dari pelaku dan istrinya karena tergiur dengan uang yang didapat. Mengingat pelaku hanya bekerja sebagai mekanik mobil swasta" pungkasnya.
Baca Juga: 3 Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim Turun, Pemkot Mojokerto Sodorkan 5 Raperda Baru
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Ancaman hukumannya penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000. (ana/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News