SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) setiap tahun merencanakan kegiatan penyuluhan hukum. Hal itu sebagai upaya memberikan penyadaran hukum bagi masyarakat. Namun, hal itu membutuhkan penyesuaian isu yang faktual.
Menurut Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumenep, Hizbul Wathan, S.H., M.H., sosialisasi atau penyuluhan hukum akan terus dilakukan. Untuk tahun ini, masih dalam tahap perencanaan, sebab pelaksanaannya disesuaikan dengan isu faktual yang ada atau dibutuhkan masyarakat.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
"Penyuluhan hukum terpadu setiap tahun itu dilakukan dalam bentuk sosialisasi langsung kepada masyarakat dan kepada stakeholder terkait dan pelaksanaanya butuh penyesuaian issu faktual," ungkapnya, Kamis (13/02/20).
Menurutnya, dalam pelaksanaan sosialisasi hukum, pihaknya juga melibatkan stakeholder terkait, seperti Polres, Kejaksaan Negeri, maupun Pengadilan Negeri Sumenep.
Bahkan, menurut Hizbul Wathan, meskipun penyuluhan hukum untuk tahun ini masih direncanakan pada Perubahan APBD, namun sudah ada dua rencana kegiatan penyuluhan hukum yang menjadi pertimbangan instansinya. Di antaranya sosialisasi keberadaan Komisi Informasi (KI) di Kabupaten Sumenep, serta pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas
"Untuk tahun 2019 lalu, penyuluhan hukum difokuskan pada wilayah kepulauan, terkait regulasi pelayaran bagi transportasi konvensional dengan melibatkan kesyahbandaran," tambahnya. (aln/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News