Polres Mojokerto Kota Ringkus 35 Pengedar, Amankan 29 Gram Sabu dan 25.000 Pil Koplo

Polres Mojokerto Kota Ringkus 35 Pengedar, Amankan 29 Gram Sabu dan 25.000 Pil Koplo Wakapolres Kompol Hanis Subiyono didampingi Kasatreskoba AKP Redik Tribawanto dan Kasubbag Humas Iptu Sukatmanto saat rilis pers, Jumat (14/2).

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota selama sebulan berhasil mengamankan puluhan pengedar narkotika jenis sabu dan pil dobel L yang selama ini beraksi di wilayah hukumnya.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Wakapolres Kompol Hanis Subiyono, S.Pd., M.H. menjelaskan bahwa di bulan Januari 2020, Polres Mojokerto Kota beserta polsek jajaran berhasil mengungkap kasus Narkoba sebanyak 26 kasus dan mengamankan 35 tersangka. 

Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Besuk Anggotanya yang Sakit

"Dari 26 kasus tersebut sebanyak 16 kasus dengan tersangka 20 orang, sedangkan Polsek Jajaran berhasil mengungkap 10 kasus dengan 15 tersangka, " terang wakapolres didampingi Kasatreskoba AKP Redik Tribawanto dan Kasubbag Humas Iptu Sukatmanto, Jum'at (14/2).

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 19,39 gram narkotika jenis sabu, 25.248 butir pil doubel L, uang tunai Rp 3,3 juta, 1 unit timbangan elektrik, 10 unit alat penghisap sabu, dan 26 unit HP berbagai merek.

Dari 35 tersangka tersebut, terdapat dua orang tersangka perempuan. Semua tersangka narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 sub pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu sebagai perantara atau pengedar dalam jual beli narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah

Sedangkan untuk tersangka pil dobel L dikenakan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, yakni barang siapa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet/pil dobel L tanpa izin edar dapat diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Dalam praktiknya, tersangka dalam mengedarkan narkotika tersebut dikemas dengan istilah pahe (paket hemat). Per paket klip sabu dengan berat 0,25 gram dijual dengan harga Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu, sedangkan tablet dobel L dijual per 10 butir seharga Rp 25 ribu.

Dari jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamanakan yaitu 19,39 gram setara dengan Rp 29,39 juta karena per gramnya rata-rata Rp 1,5 juta. Sedangkan tablet dobel L sebanyak 25.248 butir setara dengan Rp 63 juta.

Baca Juga: Instruksi Kapolri, Kapolres Mojokerto Kota Periksa HP Anggota

”Diimbau kepada masyarakat yang melihat, mengetahui, mendengar atau mempunyai informasi seputar peredaran narkoba segera hubungi telp 110 command center Polres Mojokerto. Kami Jamin Kerahasiaan Identitas Anda,” pungkas wakapolres. (sof/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO