Tipu Korbannya Hingga Ratusan Juta, Dukun Palsu Diringkus Polisi

Tipu Korbannya Hingga Ratusan Juta, Dukun Palsu Diringkus Polisi Kapolres AKBP Harun didampingi Kasatreskrim AKP David Manurung saat konferensi pers.

Karung tersebut kemudian diikat dan diberikan kepada korban, dengan catatan agar tidak dibuka korban sebelum mendapatkan burung gagak mata merah, mata biru, dan mata hitam.

Korban begitu tak berdaya, sehingga memberikan uang kembali sebesar Rp. 36 juta untuk membeli burung gagak mata merah, Rp. 7 juta untuk membeli burung gagak mata hitam, Rp. 25 juta untuk membeli burung gagak mata biru, dan Rp. 24 juta untuk membeli tiga ekor burung merak.

Tidak cukup di situ, tersangka meminta uang lagi sebesar Rp. 5 juta 700 ribu, dengan alasan untuk ubo rampen (kelengkapan ritual) persiapan membuka karung dan menunggu hari baik untuk membuka karung tersebut.

Sambil menunggu hari baik, tersangka menyuruh korban untuk membangun musholla di rumah tersangka yang menghabiskan uang sebesar Rp.94 juta, dengan janji, setelah Musholla berdiri, barang-barang tersebut bisa berhasil jadi uang.

Tersangka kemudian memberikan uang Euro sebanyak 100 lembar dan meminta uang sebesar Rp. 9.3 juta. Namun ternyata Euro tersebut juga tidak memenuhi syarat.

Tersangka memberikan sertifikat dan uang ringgit Brunei pecahan 10 ribu, dan meminta uang sebesar Rp. 33 juta. Namun, lagi-lagi ternyata sertifikat dan uang tersebut juga palsu.

Dan setelah itu karung rahasia dibuka, ternyata isinya hanya daun pisang kering dan sarung, serta keris, tongkat komando kuningan, pecut dari besi kuningan, cakar elang kuningan, kujang kuningan, dan dua buah pring petok. 

Kapolres Lamongan AKBP Harun didampingi Kasatreskrim AKP David Manurung dan Kasubbag Humas AKP Djoko Bisono dalam konferensi pers, Senin (17/2) siang, menjelaskan bahwa korban akhirnya melapor ke Polres Lamongan setelah merasa tertipu ratusan juta rupiah.

"Jadi modus operandi yang dilakukan tersangka ini dengan memberikan barang pada korban, kemudian ia meminta uang sebagai gantinya. Selain itu, tersangka juga berjanji bisa menggandakan uang milik korban," ujar Alumnus Akademi Kepolisian 2001 ini.

Setelah mendapat laporan, kata Harun, petugas langsung melakukan penangkapan di rumah tersangka, namun ternyata sudah tidak ada di rumah atau kabur.

"Dari hasil pulbaket, tersangka terdeteksi berada di Yogyakarta. Selanjutnya, pada hari Minggu malam tanggal 1 Februari 2020, anggota berangkat ke Yogyakarta untuk melakukan pencarian dan penangkapan," tegasnya

Sesampainya di Yogyakarta, ternyata tersangka sudah berpindah pindah tempat mulai dari Klaten, Sukoharjo, Karanganyar, Ngawi, Kertosono, Jombang, Kediri, Blitar, Malang.

"Hingga akhirnya pada hari Selasa 4 Februari 2020, Sekitar pukul 21.25, anggota berhasil mengamankan tersangka di tempat persembunyiannya di Kabupaten Tulungagung," jelas penyidik KPK 2009-2017 ini.

"Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," pungkasnya. (qom/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO