BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Aksi unjuk rasa digelar wali murid SDN Kompol 2 Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, mempertanyakan kebijakan kepala sekolah yang melakukan pemotongan gaji guru honorer secara sepihak. Mereka juga mempertanyakan banyaknya pungutan kepada siswa, Senin (9/3/2020).
"Guru honorer itu yang ngajar anak kami Bu, malah gajinya dipotong untuk dikembalikan ke sekolah, itu untuk apa? Sedangkan guru PNS nya yang ada di sini kalau ngajar cuman main hape sama karaokean di kelas," cetus salah satu wali murid.
Baca Juga: Kunker ke SMKN 3 Bangkalan, Anggota DPD Lia Istifhama Disambati Inpassing dan Sertifikasi Guru
"Terus lagi, anak saya disuruh sumbangan untuk membeli kapur, itu kok bisa? Mana dana BOS-nya," tambahnya.
Menurut keterangan wali murid, kebijakan yang diterapkan oleh Kepala Sekolah SDN Kompol ini tidak wajar. Sebab, pungutan dari siswa itu digunakan untuk membeli buku, kapur, serta kebutuhan untuk operasional sekolah yang lainnya. Padahal, sekolah sudah mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Moch Taufik, koordinator aksi, yang dilakukan pihak sekolah termasuk unsur tindak pidana korupsi. "Jadi saya berharap, hak guru honorer dan masyarakat segera dikembalikan," tegasnya.
Baca Juga: Wujudkan Perguruan Tinggi Global Berbasis Lokal, Rektor UTM Minta Doa ke Ulama dan Kiai se-Madura
Salah satu guru honorer SDN Kompol 2, membenarkan apa yang disampaikan wali murid.
"Memang kami sudah digaji, sudah masuk ke ATM kami, gaji sebesar Rp 1,8 juta untuk 2 bulan gaji. Jadi per bulannya Rp 900 ribu, sesuai dengan kebijakan baru dari Bapak Kemendikbud di tahun 2020 ini. Tapi setelah kami menerima, kami disuruh mengembalikan dana sebesar Rp 1 juta untuk 2 bulan gaji kami itu," jelas salah satu guru honorer yang tidak mau disebut namanya.
Baca Juga: Cegah Korupsi di Dunia Pendidikan, UTM Gandeng ICW
Ia mengaku, pengembalian gaji tersebut sudah dirapatkan dengan pihak sekolah. Namun, pihak sekolah hanya mengatakan bahwa gaji tersebut digunakan untuk membayar utang sekolah.
"Terkait utang apa, kami tidak diberitahu. Pihak sekolah tidak pernah transparan dalam memberikan alokasi dana BOS. Kepala sekolah dan bendahara selalu mengatakan, guru honorer tidak perlu mengetahui dana BOS ataupun dana PIP," ungkapnya.
Sementara itu, Choiriyah Mustofi, SDN Kompol 2 membantah adanya pemungutan di sekolahnya. Terkait pengembalian gaji guru honorer, ia berdalih hanya mis komunikasi saja.
Baca Juga: Orasi Ilmiah di UTM, Khofifah Dorong Mahasiswa Kreatif dan Kaya Inovasi
"Jadi gaji itu dititipkan saja, untuk dua guru honorer lainnya yang tidak memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Masak yang gak punya NUPTK gak digaji, kan kasian," ujarnya.
Diketahui, jumlah siswa di SDN Kompol 2 sebanyak 120 orang dengan 4 guru PNS, 4 guru honorer, dan 1 THL. (ida/uzi/rev)
Baca Juga: Penutupan MPLS SDN Tambegan, Ajak 50 Siswa Belajar Pengolahan Sampah TPS3R
(Sekolah diliburkan karena adanya demo wali murid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News