BLITAR, BANGSAONLINE.com - Belasan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terindikasi anggota dan pengurus partai politik (parpol). Hal ini diketahui dari pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar.
Belasan nama calon anggota PPS yang terindikasi sebagai anggota dan pengurus parpol itu, tercantum pada pengumuman KPU Kabupaten Blitar Nomor 126/PP.04.2-Pi/KPU-Kab/II/2020 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020 pada 28 Februari 2020 ini, masuk dalam sistem informasi parpol (Sipol).
Baca Juga: Tim Hukum Paslon Rijanto-Beky Datangi Bawaslu Kabupaten Blitar untuk Klarifikasi dan Buat Laporan
Koordinator Pengawasan Bawaslu Kabupaten Blitar Priya Hari Santosa mengatakan, Bawaslu telah mencermati nama para calon anggota PPS dan menyandingkan dengan data Sipol yang ada. Didapati 13 nama masuk ke dalam Sipol, dan 2 nama masuk ke dalam pengurus parpol.
Priya menegaskan, penyelenggara di setiap tingkatan harus netral dan tidak berafiliasi dengan parpol. Sehingga, sejak dari rekrutmen sudah harus diperhatikan.
"Sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf e PKPU Nomor 13 Tahun 2017 yang menjadi syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS adalah tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol, yang dibuktikan degnan surat keterangan dari pengurus parpol bersangkutan," kata Priya, Senin (9/3/2020).
Baca Juga: Rapat Persiapan Dua Debat Paslon Bupati Blitar Deadlock, LO Mak Rini Minta Ada Catatan
Menyusul temuan ini, Bawaslu Kabupaten Blitar telah melayangkan surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Blitar untuk mencermati calon PPS yang akan direkrut. Pada surat rekomendasi bernomor 066/K.JI-03/PM.00.02/III/2020 pada 4 Maret 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin menegaskan, rekomendasi yang dilayangkan ke KPU Kabupaten Blitar berisi tiga poin. Antara lain, KPU melakukan klarifikasi kepada calon anggota PPS yang namanya terindikasi anggota dan pengurus parpol, memastikan dalam proses pembentukan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan memberikan jawaban tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Blitar terhadap calon anggota PPS yang terdaftar dalam Sipol dan SK Parpol tersebut.
"Kami berharap proses rekrutmen calon anggota PPS bisa berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hakam. (ina/rev)
Baca Juga: Tanggapi Pernyataan KPU Blitar, LSI Denny JA Klaim Kredibel dan Terdaftar di Bakesbangpol
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News