PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Seorang emak, bernama Nur Jannah Binti Husain (45) warga asal Jl. KH. Tamrin No. 2 Desa Pangarengan, Sumenep, harus berurusan dengan aparat Satnarkoba Polres Pamekasan, karena terbukti menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu, Senin (09/03/20).
Tersangka ditangkap Satnarkoba Polres Pamekasan di wilayah Kecamatan Pakong, bersama temannya saat akan mengedarkan sabu seberat 4,33 gram.
Baca Juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding
Menurut Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari, tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Pakong saat mengedarkan narkoba seberat 4,33 gram. Ia dibekuk bersama seorang temannya, H.A. Karno Masyhurat (41), asal Desa Lenteng, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
"Kedua tersangka asal Kabupaten Sumenep ini sebagai pengedar, yang kami amankan di wilayah Kecamatan Pakong," terang Djoko Lestari.
Dalam kesempatan itu, kapolres juga membeber 22 pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya. Yaitu, Joko Supriyanto (23), Moh Idrus (19), Zainul Fatah (28), Molyadi (46), Khairul Umam (29), Misnaton (43), Moh. Danil Rahman (22), Dony Condro Dwidodo.
Baca Juga: Polda Jatim Tangkap 3 Tersangka Kasus Bondet di Pamekasan
Kemudian, Tomi Asrus (27), Rudy Setiawan (25), Moh Mahbub Bin Abd Aziz (19), Muslim (55), Abd Holik (27), Erliansyah (34), Samsul Arifin (32), Ach. Mufek (24), Moh. Erfan (21), Dwi Prasetyo (42), Abdullah (42), Herman Felani (35), Nailur Rahman (40), dan Badrud Tamam (22).
"Ini hasil ungkap dari 12 kasus, dan untuk tersangka berasal dari 3 Kabupaten di Madura, dengan rincian 14 pengedar dan 10 pengguna barang terlarang tersebut," ujar Kapolres Pamekasan.
Dari 24 tersangka, aparat berhasil mengumpulkan barang bukti berupa sabu seberat 26.85 gram, seperangkat alat isap, rokok, korek, ponsel milik para tersangka dan 88 butir pil 'Y'.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Antarpulau dari Lumajang di Pamekasan
"Tersangka kami kenakan Pasal 112 (1) sub 114 (1) dan 127 (1) UU No, 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai seumur hidup," pungkasnya. (yen/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News