PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 14 raperda yang terdiri dari 9 raperda inisiatif DPRD dan 5 raperda dari eksekutif mulai dibahas secara marathon oleh DPRD agar segera selesai.
Untuk pembahasan raperda akan dibahas 4 panitia khusus (pansus). Pansus I membahas 4 raperda, Pansus II membahas 5 perda, Pansus III membahas 3 perda, dan sisanya dibahas di Pansus IV membahas .
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Andri Wahyudi yang dikonfirmasi usai sidang paripurna ke III dengan agenda jawaban kepala daerah atas PU masing-masing fraksi mengatakan bahwa sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh Bamus, untuk pembahasan 14 raperda tersebut ditargetkan selesai dalam dua pekan.
Untuk memaksimalkan waktu yang ada, maka untuk pembahasan memang diupayakan bisa rampung sesuai dengan jadwal yang sudah ada. "Untuk pembahasan 14 raperda tidak dikebut, hanya untuk mengefisiensi waktu yang sudah ada, tapi tetap pembahasan sesuai mekanisme aturan," jelasnya.
Politikus PDIP ini menambahkan, dari beberapa raperda yang dibahas tersebut, ada yang perda yang dicabut karena bukan lagi menjadi wewenang Pemkab Pasuruan.
Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
Di antaranya Perda No 14/ 2006 tentang penetapan kawasan lindung, Perda No 7/2010 tentang izin usaha pertambangan mineral dan batuan, Perda No 16/2012 tentang retribusi izin gangguan, Perda No 28/2012 tentang usaha perikanan, dan Perda No 8/2014 tentang pengolaan air tanah. (bib/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News