LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Lamongan siap menerapkan E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement), tilang berbasis elektronik. E-TLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan perangkat elektonik kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
Mengawali penerapan ETLE, saat ini terus dilakukan sosialisasi. Di antaranya kepada ratusan aparatur sipil negara (ASN), Rabu (11/3), di Aula Gajah Mada Pemkab Lamongan.
Baca Juga: Pesan Bupati Lamongan di Peringatan Hari Ibu ke-96
Di tempat yang sama, dilakukan penandatanganan kerja sama antara Polres Lamongan, Pemkab Lamongan, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Lamongan bersama PT Pos Indonesia, tentang penerapan tilang elektronik.
“Saya komitmen bersama Kapolres Lamongan untuk siap menerapkan E-Tilang. Saatnya Lamongan maju dari berbagai bidang, majunya Lamongan dimulai dari diri kita masing-masing,” ujar Bupati Fadeli.
Dia menyampaikan, begitu Polda Jatim melaunching ETLE di Surabaya pada Januari 2020, Pemkab Lamongan bersama Polres Lamongan berkomitmen harus menjadi pemerintah daerah kedua yang menerapkan ETLE.
Baca Juga: Tak Ingin Warganya Terjebak Pinjol dan Investasi Bodong, Anggota DPR RI Jiddan Gelar Sosialisasi
Sehingga saat ini Pemkab Lamongan sudah memiliki command center yang mengintegrasikan seluruh CCTV.
Proses kerja tilang dengan ETLE ini akan berlalu secara otomatis. Baik pendeteksian pelanggaran, maupun penyampaian surat pemberitahuan pelanggaran kepada pemilik kendaraan bermotor.
Setelah sistem ETLE menangkap gambar pelanggar, otomatis mendeteksi pelanggaran. Dan hasilnya akan dikirim ke Polres Lamongan, diverifikasi jenis pelanggaran dan identifikasi nomor plat.
Baca Juga: Lantik Direktur Utama BDL, Bupati Yuhronur Tekankan Dua Peran Perusahaan Daerah
Setelah terverifikasi, pihak pelanggar kemudian akan dikirim surat pemberitahuan dan bukti pelanggaran ke atas nama STNK.
Setelah sampai ke pelanggar, yang bersangkutan akan diberi waktu 5 hari untuk mengonfirmasi dan mengisi data awal ke Mal Pelayanan Publik atau Polres Lamongan dengan membubuhkan tanda tangan lalu diadakan penilangan.
Pelanggar setelah itu memiliki waktu 10-15 hari untuk melakukan pembayaran melalui ATM, non-tunai, atau E-banking. Jika tidak dibayar dalam kurun waktu tersebut, maka STNK akan terblokir dan tidak bisa diperpanjang.
Baca Juga: Pemkab Lamongan Siagakan 198 Tim Kebersihan Jelang Nataru
ETLE ini juga bisa menangkap gambar dan mendeteksi pelanggaran yang dilakukan di balik kemudi kendaraan roda empat. Sehingga pelanggaran yang sering dilakukan pengendara seperti tidak memasang safety belt, atau bermain handphone saat berkendara akan terdeteksi.
Demikian pula pelanggaran berupa tidak memakai helm, melawan arus, dan pelanggaran marka jalan. (qom/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News