Sidang Gugatan Parkir Berlangganan Sidoarjo Ditunda

Sidang Gugatan Parkir Berlangganan Sidoarjo Ditunda DITUNDA – Sidang perdana gugatan parkir berlangganan Sidoarjo batal digelar, Rabu (24/12/2014). foto: nanang ichwan/BangsaOnline

SIDOARJO (BangsaOnline) – Gugatan parkir berlangganan Sidoarjo mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (24/12/2014). Meski demikian, sidang akhirnya batal digelar dan ditunda pada Rabu (7/12/2015) mendatang.

Sidang perdana dengan agenda mediasi ini terpaksa ditunda karena kuasa hukum pihak tergugat, dalam hal ini, , Gubernur Jawa Timur dan Dinas Pendapatan (Dispenda) Jawa Timur, belum mendaftarkan surat kuasa kepada PN Sidoarjo.

Baca Juga: Rakor Bersama DPRD, Pjs Bupati: Perkuat Sinergi Turunkan Angka Korupsi di Sidoarjo

Sidang perdana yang akhirnya ditunda ini, berlangsung molor dari jadwal semula, pukul 10.00 WIB dan berlangsung mulai pukul 12.02 WIB. Sidang perdana ini dipimpin hakim ketua Joko Soetatmo SH dengan hakim anggota Mustofa SH dan Jhony Aswae SH.

Kala sidang, hadir M Sholeh sebagai pihak penggugat dengan didampingi enam kuasa hukumnya, yang dipimpin oleh Prayitno, SH. Sedangkan pihak tergugat, diwakilkan kepada kuasa hukum yang berjumlah lima orang.

Sidang hanya berlangsung 14 menit. Ketua majelis hakim Joko Soetatmo SH akhirnya memutuskan menunda sidang karena surat kuasa tergugat, yakni , Gubernur Jatim serta Dispenda Jatim belum didaftarkan di PN Sidoarjo. "Surat kuasa tergugat belum didaftarkan. Sidang kami tunda minggu depan pada Rabu 7 Januari 2015," kata Joko Soetatmo dalam persidangan.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo: 4 Saksi Bantah Terima Uang

M Sholeh, selaku penggugat menyatakan meski tergugat belum mendaftarkan surat kuasa, namun telah menunjukkan itikad baik. Sebab tergugat sudah mewakilkan pada kuasa hukum untuk datang pada sidang perdana tersebut. "Karena mereka mau datang, ini ada itikad baik," cetusnya didamping sejumlah aktifis Pemuda Pancasila (PP) Sidoarjo, saat memberikan keterangan pada awak media.

Kata Sholeh, pihaknya sudah menyampaikan secara internal terkait tergugat yang meminta pencabutan gugatan parkir berlangganan Sidoarjo. Dalam kaitan itu, Sholeh tetap meminta agar retribusi parkir berlangganan Sidoarjo ditiadakan. “Parkir berlangganan agar ditiadakan,” bebernya.

Lanjut Sholeh, jika parkir berlangganan dihapus, maka masyarakat Sidoarjo akan diuntungkan, karena tidak dipaksa untuk membayar retribusi parkir. "Setahun masyarakat dipaksa bayar Rp 25 ribu (untuk sepeda motor, red).Tapi kenapa di luar masih ditarik. Padahal belum tentu mereka parkir di Sidoarjo," tegasnya.

Baca Juga: Pastikan Layanan Kesehatan Optimal, Pjs Bupati Sidoarjo Sidak RSUD Notopuro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO