Komnas HAM: Kematian Ajudan Dandim 0812 Lamongan Pelanggaran HAM

Komnas HAM: Kematian Ajudan Dandim 0812 Lamongan Pelanggaran HAM Foto Komisioner HAM angkat bicara soal kematian ajudan Dandim 0812 Lamongan. foto: Haris/harian bangsa

LAMONGAN (BangsaOnline) - Kasus kematian anggota TNI yang juga Ajudan Dandim 0812 Lamongan Kopka Andik Pria Dwi Harsono membuat angkat bicara.

Komisioner , Manager Nasution menyatakan kematian Kopka Andik murni akibat penganiayaan. Dari laporan dan investigasi yang dilakukan ditemukan berbagai kejanggalan.

Baca Juga: Diduga ada Orang Ketiga, Pendeta di Surabaya Aniaya Istrinya

"Apa iya gantung diri tangannya masih diborgol, dan jarak antara lantai hanya sekitar dua sampai tiga centi, sehingga ini kuat adalah penganiayaan, meski harus dibuktikan dengan hasil ilmiah salah satunya otopsi," katanya usai menjadi pembicara dalam sebuah acara di Lamongan tadi siang (25/12).

Menurutnya dugaan penganiyaan terhadap korban sangat kuat indikasinya, karena pada saat korban ditemukan, sekujur tubuh korban terlihat lebam, tangan masih dalam keadaan diborgol. Otopsi sendiri lanjut Nasution, sudah dilakukan ulang di Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya.

Keseriusan ini juga ditunjukkan dengan melakukan pertemuan dengan Danpom V Brawijaya Kolonel Ujang, untuk sesegera mungkin mengirim hasil otopsi ulang menjawab apakah kematian ajudan Dandim 0812 ini murni gantung diri atau penganiayaan.

Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan di SPBU Sidoarjo Ditangkap Polisi

"Saya sudah berpesan kepada beliau (Danpom V) dan jajarannya, untuk melakukan penyidikan ini dengan profesional, proposional, dan mandiri, dan hasilnya kita tunggu dan harus disampaikan ke publik, kematian Kopka Andik adalah murni gantung diri atau penganiayaan," tegasnya.

Kalau hasil otopsi secara ilmiah sudah ada dan menyatakan kematian korban adalah penganiayaan, maka baru menerapkan pasal apa yang cocok untuk diterpakan dalam kasus ini.

"Ini merupakan penganiayaan berat hingga menyebabkan meninggal, kalau sudah begitu pasal yang pas yang dijeratkan dalam kasus ini adalah pasal 240 dengan pembunuhan berencana hukuman penjarah maksimal seumur hidup," jelasnya.

Baca Juga: 3 Pelaku Penganiayaan Hingga Tewaskan Korban di Tanggulangin Sidoarjo Ditangkap

Sementara itu, status Komandan Kodim (Dandim) 0812 Lamongan, Letkol Ade Rizal Muharam sejak Selasa (23/12) resmi ditahan oleh Denpom V Brawijaya. Selain Dandim Lamongan, juga ada enam anggota TNI lain yang ditahan Denpom. Semuanya terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Kopka Andi Pria Dwi Harsono, hingga meninggal dunia.

Seperti diberitakan, kematian anggota TNI yang juga Ajudan Dandim 0812 Lamongan mengemuka karena pihak keluarga korban menduga kematian korban akibat penganiayaan berat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral, Sopir Truk Sampah Dihajar Oknum Polisi, Korban Laporkan ke Propam':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO