Oleh karena itu, sosialisasi Perda tentang Pengelolaan Sungai ini, bertujuan agar Pemerintah Daerah dan masyarakat memiliki pemahaman bagaimana seharusnya memperlakukan sungai yang baik.
“Agar nantinya di wilayah Jawa Timur lainnya juga sama. Seperti halnya di kawasan lain. Sungai Brantas dan Sungai Bengawan Solo yang sering kali banyak persoalan. Kemudian di Pasuruan yang sering banjir. Agar ke depan dengan adanya regulasi ini, tidak lagi ada persoalan banjir lagi yang merugikan banyak hal, baik perekonomian ataupun persoalan sosial lainnya,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jatim M. Satib menambahkan, bantaran dan wilayah aliran sungai berkaitan erat. Fakta di lapangan, saat ini banyak masyarakat yang kurang paham bagaimana harusnya mengelolanya dengan baik, agar tidak menimbulkan bencana ataupun persoalan.
“Daerah bantaran sungai yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk lahan pertanian atau pemukiman justru dialihfungsikan. Sehingga menyebabkan musibah dan bencana. Hal ini yang berusaha kita cegah,” katanya.
Diakui legislator Gerindra ini, dalam pelaksanaan perda tidak semudah membalikkan telapak tangan. “Karena kebanyakan ketika perda dibuat, tapi konsekuensi hukumnya sering kali tidak ditegakkan. Sehingga pasca sosialisasi ini, kami akan mendorong pemerintah daerah secara tegas melakukan tindakan melalui Satpol PP untuk menerapkan perda tersebut,” tegasnya. (ata/yud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




