Sukseskan SP2020, Fauzi Lakukan Pengisian Data Online

Sukseskan SP2020, Fauzi Lakukan Pengisian Data Online Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, S.H. mengisi data pribadi untuk Sensus Penduduk 2020 di rumah dinasnya, Jl. Dr Cipto.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, S.H. mengikuti pendataan Sensus Penduduk (SP) online tahun 2020 bertempat di Rumah Dinas Wakil Bupati.

Fauzi melakukan melakukan pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Buku Nikah melalui laptopnya.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Gelorakan Bela Negara, Bupati Sumenep Singgung Isu Geopolitik

"SP2020 ini sangat penting untuk menyediakan pembaruan data kependudukan menuju Satu Data Indonesia, sebagai dasar pemerintah dalam menetapkan perencanaan dan kebijakan," katanya, Kamis (19/03/2020).

Untuk itul pihaknya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sumenep untuk ikut aktif menyukseskan SP2020. Ia mengajak masyarakat mengisi data secara mandiri atau online, karena lebih mudah dan bisa mengisi data pribadi bersama keluarganya.

“Saya harapkan masyarakat Kabupaten Sumenep bisa mengikuti Sensus Penduduk online ini dengan hanya mengakses https://sensus.bps.go.id untuk melakukan pendataan,” imbuhnya.

Baca Juga: Maksimalkan Pengumpulan Zakat, Baznas dan UPZ Sumenep Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Menurut Fauzi, selama ini pemerintah daerah juga ikut menyosialisasikan SP2020 kepada masyarakat, tentang cara mengisi data diri dengan benar. “Harapannya, pelaksanaan SP2020 benar-benar menghasilkan data akurat dan mutakhir untuk bahan pengambilan kebijakan terkait kependudukan dan perencanaan pembangunan daerah yang lebih baik,” terangnya.

Pada tahun ini, Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pengisian data sensus kependudukan dua kali, yakni secara mandiri atau online, dilaksanakan dari tanggal 15 Februari hingga 31 Maret 2020. Berikutnya, pendataan melalui petugas atau wawancara pada tanggal 01 hingga 31 Juli 2020.

“Masyarakat yang mengisi data secara online harus mempersiapkan beberapa persyaratan, di antaranya berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Nikah, Dokumen Cerai, Surat Keterangan Kematian, termasuk anggota keluarga tambahan,” pungkas Achmad Fauzi. (aln/rev)

Baca Juga: Pemkab Sumenep Teken Kerja Sama Proyek APHT dengan PD Sumekar, Siap Operasikan Pabrik Rokok Terpadu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO