KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, akhirnya menggelar sidang perdana dugaan penggunaan gelar akademik palsu dengan terdakwa Kades Tarokan, Supadi Bin Subiari, Kamis (19/3).
Sidang perkara dengan nomor 100/Pid.Sus/2020/PN.Gpr tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Guntur Pambudi Wijaya, Hakim Anggota Mellina Nawang Wulan dan M Fahmi Hary Nugroho, serta dibantu oleh Panitera Pengganti, Sugeng Supriono, S.H., beragendakan mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh JPU Tomy Marwanto, S.H..
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Marwanto, S.H. mendakwa Supadi Bin Subiari telah menggunakan gelar akademik palsu, yakni penggunaan gelar SE (Sarjana Ekonomi) di akhir namanya pada dokumen-dokumen resmi.
Padahal, berdasarkan keterangan saksi Bambang Suhartono, bahwa Supadi diketaui tidak pernah kuliah. Sehinga penggunaan gelar Sarjana Ekonomi diduga abal-abal alias palsu.
"Terdakwa dikenakan pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," terang JPU Tomy Marwanto.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
Setelah pembacaan surat dakwaan oleh JPU selesai, Hakim Ketua menanyakan kepada terdakwa, apakah mengerti dengan dakwaan JPU dan apakah ada keberatan dengan isi dakwaan itu.
Usai berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Supadi mengatakan kepada Majelis Hakim, bahwa dirinya mengerti dengan isi dakwaan Jaksa dan tidak ada keberatan.
Sidang akhirnya ditutup dan sidang berikutnya diputuskan pada tanggal 31 Maret 2020, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Supadi, Prayogo Laksono, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pihaknya menghargai proses persidangan ini, atas asas praduga tak bersalah yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Maka kami mengambil sikap tidak mengajukan eksepsi dan kami memang ingin segera membuktikan bahwa apa yang menjadi bukti dari pada jaksa penuntut umum, dan kami juga akan mengimbangi dengan bukti-bukti yang lain serta saksi-saksi yang rencananya akan kami hadirkan di persidangan berikutnya," kata Prayogo Laksono usai sidang, Kamis (19/3).
Seperti diketahui, Supadi telah dilaporkan ke Polres Kediri Kota oleh rivalnya saat Pilkades Tarokan, Bambang Suhartono pada Oktober 2019 lalu. Supadi sendiri mulai ditahan sejak tanggal 20 Februari 2020. (uji/rev)
Baca Juga: Kapolres Kediri akan Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat Judi Online dan Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News