TUBAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres Tuban berhasil membongkar praktik prostitusi online yang dilakukan suami terhadap istrinya sendiri. Polisi melakukan penggerebekan, saat praktik tersebut berlangsung di Fave Hotel Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sidorejo, Kabupaten Tuban.
Berdasarkan keterangan pelaku, Ardian Elga Mahardani (28), ia nekat menjual istrinya sendiri, SS (23), kepada pria hidung belang, karena tak kunjung mempunyai anak setelah 2 tahun menikah, dan terdesak ekonomi.
Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat
Warga Dusun Melikan, Desa Soloromo, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah itu tertangkap pada 17 Maret 2020 lalu.
Pengakuan Ardian, bahwa istrinya awalnya menolak saat diminta menjadi pelayan pria hidung belang. Namun, setelah dirayu terus menerus, akhirnya sang istri rela digauli pria lain dengan imbalan uang.
"Sempat menolak, tetapi setelah dirayu, lama kelamaan jadi mau," ujar pelaku di hadapan awak media saat dirilis di Mapolres Tuban, Jum'at (20/3).
Baca Juga: Pria Asal Bogor Dicokok Polisi di Sidoarjo Usai Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PSK
Pelaku yang lulusan sarjana ekonomi ini mengaku, setiap kali transaksi, ia bersama istrinya bisa meraup kentungan Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta. Bahkan, jika sang istri melayani pria hidung belang lebih banyak, maka keuntungan yang didapat pun lebih banyak.
"Untuk uang hasil transaksi dibagi sama istri," terang pelaku.
Baca Juga: Tawarkan Wanita Dibawah Umur, Pelajar SMA di Surabaya Ditangkap Polisi
Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menerangkan, dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan 4 orang. Selain pelaku dan istrinya, polisi juga mengamankan dua pria hidung belang.
Kini Ardian sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara sang istri serta dua pria hidung belang masih berstatus sebagai saksi.
"Prostitusi online ini merupakan jaringan antar kota. Di Tuban sendiri pelaku sudah melayani dua kali pria hidung belang. Dan rata-rata dua pria hidung belang itu berasal dari Surabaya," papar kapolres.
Baca Juga: Usai Berhubungan Badan, Perempuan 'MiChat' ini Gondol Motor Korban Saat Tertidur Lemas
Dalam aksi penggrebekan ini polisi berhasil menyita barang bukti 2 handphone, 1 sprei, 1 handuk, 2 bantal, 1 selimut, Uang Rp 2 juta, satu pak kondom, 3 buah CD, 1 kartu ATM BRI.
Pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Ancamannya hukumannya penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (gun/rev)
Baca Juga: Lama Jadi Buruan, Mucikari di Blitar Diamankan Polisi Saat Antar PSK ke Pria Hidung Belang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News