JEMBER, BANGSAONLINE.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember, Jawa Timur mengeluarkan sejumlah taushiyah (saran/nasehat) kepada umat Islam, terkait pencegahan penyebaran virus Corona. Saran atau tausiyah tersebut terutama terkait penyelenggaraan salat Jumat yang akan dilakukan hari ini.
Menurut Ketua MUI Jember Prof. KH. Abdul Halim Soebahar, peniadaan salat Jumat dan mengeluarkan taushiyah mengenai antisipasi virus Corona sampai 2 hari pembahasan, hanya ada di Jember.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Kepala Dinkes Jember Imbau Lansia Tidak Keluar Kota
"Kami membahas secara intens, tidak hanya pimpinan MUI, tetapi juga melibatkan dari Komisi Fatwa, Komisi Kajian, kita membahasnya secara online," ujar Prof Halim panggilan akrabnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/3/2020) pagi.
Terkait pelaksanaan salat Jumat, disepakati MUI Jember tidak sampai menganjurkan peniadaan. Hal ini sesuai hasil rapat Kamis (26/3/2020) kemarin, yang dihadiri Bupati Jember, Dandim 0824 Jember, Kapolres Jember, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Jember, dan pimpinan ormas Islam lain serta instansi terkait.
"Terkait salat Jumat, masjid boleh menyelenggarakannya dengan mengikuti ketentuan protokoler pencegahan Covid-19. Antara lain menerapkan shaf (barisan salat) berjarak (social distancing) minimal satu meter," lanjut Halim.
Baca Juga: Masa Transisi Menuju Endemi, Gubernur Khofifah: Masyarakat Boleh Tak Kenakan Masker Asal Sehat
MUI Jember, juga meminta jamaah salat Jumat, untuk memakai masker dan tidak bersalaman. "Masjid juga diharapkan mengusahakan thermo gun laser infrared (alat ukur suhu badan), menyiapkan sabun anti septik untuk cuci tangan menggunakan air mengalir," lanjut Halim.
Tausiyah ini, didasarkan atas pertimbangan antara lain bahwa umat Islam wajib mendukung pemerintah dalam penanggulangan Covid-19, secara lahir dan batin. Yakni selain lewat doa, juga dengan membiasakan pola hidup bersih dan sehat.
Meski membolehkan tetap salat Jumat di masjid, MUI Jember juga membolehkan umat atau takmir masjid untuk memilih meniadakan salat Jumat.
Baca Juga: Kemenkes Sebut Isu Hoaks Pengaruhi Capaian Imunisasi Nasional Masih Rendah
"Masjid boleh tidak menyelenggarakan salat Jumat dengan alasan darurat. Namun, umat Islam wajib menggantinya dengan salat duhur 4 rakaat di rumah, sampai kondisi normal (dari wabah korona)," lanjut pria yang juga guru besar di IAIN Jember ini.
Selain itu, umat Islam juga disarankan untuk salat berjamaah lima waktu bersama keluarga di rumah, hingga kondisi normal. "Tausiyah ini berlaku sejak 25 Maret 2020 dan akan ditinjau kembali jika terjadi perubahan status baru penyebaran Covid-19 di Jember," pungkasnya.(ata/yud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News