TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Bupati Trenggalek Moh. Nur Arifin menetapkan Kabupaten Trenggalek sebagai daerah tanggap darurat bencana wabah Corona Virus Disease (Covid-19).
"Bahwa Trenggalek kami tetapkan berstatus tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 19 atau yang kita kenal dengan Covid-19, sesuai dengan surat pernyataan Bupati Trenggalek nomor 360/422/406029/2020 yang kami tandatangani pada 26 Maret 2020," kata Bupati Arifin melalui teleconference, Minggu malam (29/3).
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Tinjau Gudang Bulog
Selain menetapkan tanggap darurat bencana akibat wabah Covid-19, Bupati Arifin juga menyampaikan pembatasan akses pintu masuk ke kabupaten Trenggalek.
Arifin mengatakan tujuan pembatasan itu dalam rangka mitigasi risiko bencana penyebaran wabah virus Corona (Covid-19).
Selain itu, berdasarkan fakta yang ada tentang terjadinya lonjakan angka kasus positif Corona di Jawa Timur, serta berdasarkan data di Pemkab Trenggalek. Terhitung per tanggal 29 Maret 2020, jumlah Orang Dalam Risiko (ODR) Corona di Kabupaten Trenggalek sebanyak 4.761 orang, Orang Dalam Pengawasan (ODP) 3.030, dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 2 orang.
Baca Juga: Pemkab Trenggalek Raih Predikat III Pelaporan Aksi HAM 2023
"Maka kami memutuskan memberlakukan kebijakan pembatasan akses masuk dalam rangka identifikasi total kepada semua orang yang masuk ke wilayah yuridiksi Kabupaten Trenggalek," tegasnya.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Bupati Arifin menjelaskan pelaksanaan pembatasan akses itu dilakukan dinas terkait bersama dengan kecamatan dan pemerintahan desa serta didukung oleh seluruh elemen masyarakat bersama TNI dan Polri.
"Untuk sementara membatasi akses jalan yang berbatasan dengan kabupaten lain dengan cara ditutup dan hanya membuka tiga akses masuk," tandasnya.
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Salurkan Ganti Rugi Proyek Pembanguan Dam Bagong
Menurutnya, penutupan akses masuk tersebut dilakukan dengan pola beton yang melintang di jalan. Adapun tiga akses yang dibuka melalui tiga check point, yakni yang pertama jalur jalan Trenggalek-Tulungagung, yang kedua jalur nasional Ponorogo-Trenggalek, dan yang ketiga jalur nasional Pacitan-Trenggalek.
"Setiap kendaraan yang masuk agar memudahkan pelacakan akan diberikan tanda. Kami berharap tanda ini bisa diidentifikasi dengan mudah hingga ke tingkat desa, guna melakukan pembinaan. Khususnya bagi mereka yang harus melakukan karantina di rumah," terangnya.
"Adapun untuk orang yang masuk (Trenggalek, Red) yang jumlahnya 5.049 orang diharuskan agar mengkarantina diri di rumah, sebagai upaya untuk pencegahan. Sedangkan 303 ODP wajib melaksanakan isolasi diri di rumah. Atau jika terjadi keluhan bisa menghubungi nomor 08113606119 agar petugas kesehatan yang datang ke rumah anda," urainya.
Baca Juga: Dua Inovasi Pelayanan Publik Pemkab Trenggalek Diapresiasi Kemenpan RB
"Akan tetapi saya ingatkan pada masyarakat jangan memberi stigma yang kurang baik, mencurigai, atau mencemooh mereka yang baru datang dari luar meskipun berstatus ODP maupun PDP," jelasnya. (man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News