KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Tak peduli Kota Batu sebagai zona merah covid-19, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko tetap menggelar pelantikan 15 orang kepala sekolah (Kasek) di lingkungan Pemkot Batu, di Pendopo Balai Kota Batu Jalan Panglima Sudirman Kota Batu, Senin (30/3).
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Maklumat Kapolri bernomor Max/2/III/2020 yang telah dikeluarkan atas dasar pertimbangan nasional terkait cepatnya penyebaran Corona.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Tinjau Program Makan Siang dan Susu Gratis di SDN Bumiaji 02
Salah satu yang tertuang dalam maklumat itu di antaranya tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri.
Kabag Humas Pemkot Batu Santi Restuningsasi mengatakan, pelantikan yang dilakukan oleh Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko adalah sah dan tidak melanggar hukum.
"Sebab prosedur sudah dilakukan, sudah sesuai SOP, juga dilakukan penyemprotan, juga ada hand sanitizer. Kalau tidak percaya tanyakan kepada Kementerian Pendidikan," ujar Santi.
Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
Menurutnya, Wali Kota Batu mengambil kebijakan melantik 15 orang itu karena sekarang ini dalam kondisi mendesak. Mengingat Kasek sekarang ini posisinya ada di antara mereka dalam status Pelaksana tugas (Plt) dan ada yang kosong. Sedang tahun ajaran baru diperlukan kepala sekolah definitif.
"Sebab sebentar lagi akan memasuki ajaran baru, rapotan, kelulusan, pembagian Ijazah, dan sangat perlu tanda tangan kepala sekolah, ini yang menjadi pertimbangan," ungkapnya.
Adapun 15 orang Kepala Sekolah (Kasek) di lingkungan Pemkot Batu itu terdiri dari 3 Kepala SMP dan 12 Kepala SD. (asa/ian)
Baca Juga: Gelar Turnamen Gateball Antarkepala OPD, Pj Aries Ingin Jadi Sport Tourism di Kota Batu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News