BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka antisipasi pencengahan penyebaran pandemi Covid-19, Satlantas Polres Bangkalan menutup pelayanan di Satuan Penerbitan Administrasi (Satpas) SIM.
Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Andhika Mizaldy Lubis mengatakan, dengan ditutupnya Satpas, otomatis pelayanan seperti perpanjangan dan pembuatan SIM tidak bisa dilakukan. Penutupan ini, terhitung sejak tanggal 31 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Baca Juga: Dukung Program KPN, Kapolres Bangkalan Gelar Tanam Jagung Bersama Forkopimda dan Petani
Ia mengaku, hingga saat ini belum bisa memastikan kapan pelayanan akan dibuka kembali normal. Sebab, masih harus menunggu informasi lebih lanjut sesuai instruksi pimpinan.
"Jadi, pelayanan Samsat Keliling, Samsat Corner, dan Samsat Payment akan kami tutup sementara. Sedangkan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk masih dibuka." tegasnya.
Dalam keadaan ini, Andhika mengatakan bagi pemilik SIM yang akan melakukan perpanjangan baru bisa melakukan setelah pelayanan buka kembali. Pihaknya akan memberikan dispensasi.
Baca Juga: Peringati HUT ke-73 Humas Polri, Polres Bangkalan Gelar Donor Darah
"Pemohon tidak perlu resah dan tidak perlu membuat SIM baru, akan kami berikan dispensasi selama masa penutupan sementara ini," pungkasnya. (ida/uzi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News