SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus JEG (37), warga Jombang yang menjual istri kepada pria lain untuk diajak berhubungan badan bersama (threesome).
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yudha Hardi Putra mengatakan, penangkapan bapak tiga anak itu bermula dari petugas mendapati postingan pelaku di akun twitternya tentang ajakan threesome.
Baca Juga: Pria Asal Bogor Dicokok Polisi di Sidoarjo Usai Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PSK
"Dalam postingan di akun twitternya, pelaku ini menuliskan 'Fantasi Threesome cari partner'," kata AKP Ambuka Yudha Hardi Putra, Jumat (3/4/2020).
Berdasarkan tulisan tersebut, diketahui bahwa pasutri tersebut janjian dengan seseorang, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan di salah satu hotel di Sidoarjo.
"Kami gerebek pada hari Kamis (2/4) di salah satu kamar hotel dan mendapati tiga orang. Satu perempuan dan dua laki-laki. Satu di antara laki-laki itu, suaminya," terangnya.
Baca Juga: Demi Bayar Cicilan Motor Nunggak, Suami di Pasuruan Jual Istrinya untuk Layani Threesome
Petugas pun melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di antaranya 1 kondom bekas pakai, 3 kondom masih belum terpakai, dan uang Rp 600 ribu.
Pasutri dan satu orang laki-laki tersebut kemudian digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan. Hingga akhirnya, petugas menetapkan satu orang, yakni JEG sebagai tersangka.
Di hadapan petugas, JEG mengaku sudah empat kali melakukan threesome. Pertama dan kedua melakukan di Semarang, ketiga di Surabaya dan satu di Sidoarjo. "Selalu dilakukan di hotel," ungkapnya.
Baca Juga: Jual Istri di Medsos untuk Threesome, Pria dari Malang Ditangkap Polisi
Setiap kali main, JEG mendapatkan uang dari pelanggannya senilai Rp 600 ribu. Meskipun sebelum main, JEG menawarkan antara Rp 500 sampai Rp 1 juta. "Sebelum main, terjadi tawar menawar," terangnya.
Sementara WT (39), istri JEG kepada polisi mengaku jika dia mau melakukan threesome itu lantaran ketagihan. "Awalnya malu-malu, kemudian ketagihan. Jadi mereka menganggap ada fantasi tersendiri," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 12 jo Pasal 2 UU No. 21 tahun 2007 tentang human trafficking dan atau Pasal 296 KUHP tentang mempermudah tindakan cabul dan atau Pasal 506 tentang mucikari. "Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (cat/ian)
Baca Juga: Mucikari Penjual Anak SMA di Surabaya Ternyata Layani Threesome
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News