Petugas dari Polres Malang saat konferensi pers terkait prostitusi online.
MALANG, BANGSAONLINE.com - Polres Malang kembali membongkar kasus perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi online. ME (43), warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, terpaksa digelandang ke kantor polisi usai menjual istrinya sendiri melalui media sosial.
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan penangkapan terhadap ME dilakukan di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada tanggal 14 Desember 2023.
BACA JUGA:
- Diduga Tipu Sejumlah Pemasok, Perempuan di Singosari Diamankan Polres Malang
- Pengedar Sabu di Dampit Ditangkap, Satresnarkoba Polres Malang Sita 44,6 Gram BB
- Polresta Malang Kota Tangkap 2 Pelaku Curas Mahasiswa, Satu Buron
- HUT ke-45 Tirta Kanjuruhan, Bupati Malang Dorong Penguatan SDM dan Inovasi Layanan
"Kami berhasil mengungkap kasus perdagangan orang dengan modus prostitusi online di wilayah Kecamatan Kepanjen," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (20/12/2023).
"Tersangka ME diduga aktif melakukan tindak prostitusi dengan menawarkan istrinya, PS (37), yang telah dinikahinya sejak 2003," imbuhnya.
Ia mengatakan, modus operandi yang digunakan oleh ME adalah dengan memasarkan korban melalui media sosial, tepatnya di dalam grup 'Fantasi Pasutri 3Some'. Dalam grup tersebut, tersangka menampilkan foto istrinya untuk menarik minat pria hidung belang.
Setelah ada pria yang tertarik, tersangka menawarkan tarif kepada pelanggan. Kesepakatan dilakukan untuk melakukan hubungan seksual secara bersama-sama 3 orang.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




