MALANG, BANGSAONLINE.com - Polres Malang kembali membongkar kasus perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi online. ME (43), warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, terpaksa digelandang ke kantor polisi usai menjual istrinya sendiri melalui media sosial.
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan penangkapan terhadap ME dilakukan di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada tanggal 14 Desember 2023.
Baca Juga: Kejari Kota Batu Tahan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR Fiktif BRI
"Kami berhasil mengungkap kasus perdagangan orang dengan modus prostitusi online di wilayah Kecamatan Kepanjen," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (20/12/2023).
"Tersangka ME diduga aktif melakukan tindak prostitusi dengan menawarkan istrinya, PS (37), yang telah dinikahinya sejak 2003," imbuhnya.
Ia mengatakan, modus operandi yang digunakan oleh ME adalah dengan memasarkan korban melalui media sosial, tepatnya di dalam grup 'Fantasi Pasutri 3Some'. Dalam grup tersebut, tersangka menampilkan foto istrinya untuk menarik minat pria hidung belang.
Baca Juga: Kisah Mistis Gunung Kawi, Mitos atau Fakta? (2)
Setelah ada pria yang tertarik, tersangka menawarkan tarif kepada pelanggan. Kesepakatan dilakukan untuk melakukan hubungan seksual secara bersama-sama 3 orang.
"Tersangka mengarahkan lelaki hidung belang ke kamar penginapan yang telah disewa sebelumnya setelah terjadi kesepakatan. Istrinya kemudian dipekerjakan sebagai pelayan seksual dengan pembayaran sebesar Rp800 ribu," urai Taufik.
Berdasarkan hasil interogasi, ME mengakui telah melakukan perbuatan itu sebanyak 4 kali, termasuk 2 kali melakukan hubungan badan bertiga dengan pelanggan, dan 2 kali hanya menunggu saja. Menurut keterangan tersangka, uang hasil prostitusi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Pasutri Asal Malang Raup Rp35 Juta dari Live Streaming Adegan Ranjang, Kini Diamankan Polisi
"Pengakuan tersangka telah melakukan sebanyak empat kali, uang hasil tersebut untuk kebutuhan sehari-hari," kata Taufik.
Ia menyebut, para tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pasal 296 KUHP dan/atau pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
“Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan, saat ini sudah ditangani Satreskrim Polres Malang,” pungkasnya. (dad/mar)
Baca Juga: Kopi Cetol 'Plus-Plus' Malang Digerebek, 29 Pelayan Seksi Diamankan, 7 Masih di Bawah Umur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News