Pasutri dan satu orang laki-laki tersebut kemudian digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan. Hingga akhirnya, petugas menetapkan satu orang, yakni JEG sebagai tersangka.
Di hadapan petugas, JEG mengaku sudah empat kali melakukan threesome. Pertama dan kedua melakukan di Semarang, ketiga di Surabaya dan satu di Sidoarjo. "Selalu dilakukan di hotel," ungkapnya.
Setiap kali main, JEG mendapatkan uang dari pelanggannya senilai Rp 600 ribu. Meskipun sebelum main, JEG menawarkan antara Rp 500 sampai Rp 1 juta. "Sebelum main, terjadi tawar menawar," terangnya.
Sementara WT (39), istri JEG kepada polisi mengaku jika dia mau melakukan threesome itu lantaran ketagihan. "Awalnya malu-malu, kemudian ketagihan. Jadi mereka menganggap ada fantasi tersendiri," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 12 jo Pasal 2 UU No. 21 tahun 2007 tentang human trafficking dan atau Pasal 296 KUHP tentang mempermudah tindakan cabul dan atau Pasal 506 tentang mucikari. "Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News