Terkait Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu, DPD Partai Golkar Kota Kediri Bentuk TPF

Terkait Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu, DPD Partai Golkar Kota Kediri Bentuk TPF DPD Partai Golkar Kota Kediri saat menggelar rapat pembentukan Tim Pencari Fakta di kantornya Jalan Supersemar, Ngronggo, Kota Kediri.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - DPD Partai Golkar Kota Kediri membentuk Tim Pencari Fakta (TPF), setelah ramainya pemberitaan terkait kadernya yang duduk sebagai anggota DPRD Kota Kediri, Andayani Nur Hidayati, S.E., diduga menggunakan ijasah palsu dalam Pileg tahun 2014 lalu.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Kediri, Juwito mengatakan, pihaknya segera mengambil langkah konkret, yaitu membentuk TPF yang berjumlah 7 orang itu.

Baca Juga: Blusukan ke Gang Sempit di Kota Kediri, Vinanda Sapa Warga dan Ajak Coblos 01

"Tim segera melakukan investigasi untuk menggali kebenaran dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota dewan dari Golkar tersebut," kata Juwito kepada wartawan, Minggu (5/4).

Juwito menegaskan, setelah terbentuknya TPF ini, DPD Golkar akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK), agar tim tersebut bisa bekerja sesuai dengan tupoksinya.

"Tim ini akan bertugas melakukan investigasi mengumpulkan fakta-fakta dan data, atau informasi yang berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah palsu yang digunakan Andayani Nur Hidayati," katanya.

Baca Juga: Partai Golkar Kediri Konsolidasi Internal Pemenangan Pilkada 2024

Juwito melanjutkan, Tim TPF akan diberi batas waktu paling lama 30 hari sejak SK-nya diterbitkan. Hasil kerja TPF akan dijadikan rekomendasi, pertimbangan, dan keputusan oleh DPD Partai Golkar Kota Kediri dalam mengambil langkah selanjutnya.

Meski sudah terbentuk TPF, kata Juwito, DPD Golkar juga akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak Kepolisian, karena kasus dugaan penggunaan ijasah palsu ini sudah dilaporkan oleh masyarakat ke pihak Kepolisian.

"Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kota Kediri atas nama Andayani Nur Hidayati, S.E. dari Partai Golkar sudah dilaporkan polisi. Kami mempersilakan, itu kewenangan para penegak hukum, dan kami menghormati proses hukum yang sudah berjalan. Kita juga tidak bisa intervensi atau ikut campur, karena ini sudah masuk keranah hukum," tegasnya.

Baca Juga: Mantapkan Diri Sebagai Bacawabup Kediri, Ari Purnomo Lanjutkan Safari Politik ke Golkar

Ketika ditanya terkait lolosnya Andayani Nur Hidayati, S.E. pada awal mendaftar sebagai calon legislatif, Juwito menegaskan dokumen dan kelengkapan persyaratan yang bersangkutan sudah terpenuhi.

"Dokumen pencalonan sudah memenuhi persyaratan dan sudah sesuai ketentuan. Namun, jika kemudian hari ada permasalahan, sudah bukan kewenangan kita," ujar Juwito.

Juwito menyebut, proses verifikasi caleg pada 2014 lalu ditangani Ridwan Haryudi. "Pengumpulan dokumen berkas pada bagian administrasi DPD yang diberi tugas untuk mengumpulkan dokumen persyaratan, yaitu Yudi (Ridwan Haryudi), dan hasilnya tidak ada permasalahan secara organisasi," dalihnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Laporan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Termasuk Pencemaran Nama Baik

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Ketua DPRD Kota Kediri, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Kediri, dan Polres Kediri Kota," pungkas Juwito. (uji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO