SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Desi Ratnasari (26), perempuan asal Desa Ngadirejo RT 03 RW 01, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, terpaksa berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Balongbendo.
Wanita yang ngekos di kawasan Bungurasih, Kecamatan Waru itu, ditangkap karena menggelapkan sepeda motor Honda New CBR nopol W 4087 QB milik temannya.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Tersangka kami amankan di kosnya," kata Kapolsek Balongbendo Kompol Sugeng Purwanto, Senin (6/4/2020).
Sugeng membeberkan, awalnya tersangka menghubungi M. Ibrahim (korban) asal Desa Wonokupang, Balongbendo, dengan tujuan meminjam motor dengan alasan digunakan kerja selama satu hari.
"Keduanya pun bertemu di kawasan Balongbendo dan kemudian korban menyerahkan motor dan STNK-nya," terang Sugeng.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Saat korban mencoba untuk meminta motornya agar dikembalikan, pelaku sulit untuk dihubungi. Hingga akhirnya, korban melaporkannya ke Mapolsek Balongbendo.
"Tersangka kami tangkap dan dijerat Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," pungkas mantan Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo itu. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News