Motor CBR yang digelapkan. Inset, tersangka Desi Ratnasari.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Desi Ratnasari (26), perempuan asal Desa Ngadirejo RT 03 RW 01, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, terpaksa berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Balongbendo.
Wanita yang ngekos di kawasan Bungurasih, Kecamatan Waru itu, ditangkap karena menggelapkan sepeda motor Honda New CBR nopol W 4087 QB milik temannya.
BACA JUGA:
- Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Sidoarjo
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
"Tersangka kami amankan di kosnya," kata Kapolsek Balongbendo Kompol Sugeng Purwanto, Senin (6/4/2020).
Sugeng membeberkan, awalnya tersangka menghubungi M. Ibrahim (korban) asal Desa Wonokupang, Balongbendo, dengan tujuan meminjam motor dengan alasan digunakan kerja selama satu hari.
"Keduanya pun bertemu di kawasan Balongbendo dan kemudian korban menyerahkan motor dan STNK-nya," terang Sugeng.
Saat korban mencoba untuk meminta motornya agar dikembalikan, pelaku sulit untuk dihubungi. Hingga akhirnya, korban melaporkannya ke Mapolsek Balongbendo.
"Tersangka kami tangkap dan dijerat Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," pungkas mantan Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo itu. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




