KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pernyataan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko bahwa Kota Batu termasuk salah satu daerah yang paling terdampak akibat Covid-19, ternyata benar adanya. Pasalnya, kota ini bergantung pada sektor pariwisata. Sejak Covid-19 merebak, tempat wisata ditutup, termasuk tempat hiburan dan hotel.
Kini, dampak penutupan aktivitas wisata dan tempat hiburan telah dirasakan manajemen Hotel Pondok Jatim Park (PJP) Kota Batu. Sebagai konsekuensinya, manajemen akhirnya mem-PHK 41 karyawannya, akhir Maret lalu.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Tinjau Program Makan Siang dan Susu Gratis di SDN Bumiaji 02
"Pondok Jatim Park Hotel telah mem-PHK 41 karyawannya. Itu dilakukan karena sejak merebaknya Covid-19, jumlah tamu yang menginap sangat berkurang," ujar Adiek Imam Santoso, Kabid HI Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Batu, Selasa (7/4).
Terkait dengan PHK 41 karyawan Hotel PJP ini, DPMPTSP dan Naker sudah berkirim surat kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur tertanggal 3 April baru lalu.
Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
(Adiek Imam Santoso)
Menurut Adiek, laporan yang disampaikan ke Disnaker dan Transmigrasi Provinsi Jatim tersebut sesuai dengan surat Disnaker Provinsi dan Naker Nomor 560/116/108.4/2020 tanggal 31 Maret 2020, perihal permintaan data tenaga kerja terdampak Covid-19.
"Nanti mereka yang telah di-PHK akan diberikan kartu prakerja, program pemerintah pusat," tuturnya sembari menambahkan, selain Hotel PJP, belum ada hotel lainnya yang melakukan pemutusan hubungan kerja.
Baca Juga: Gelar Turnamen Gateball Antarkepala OPD, Pj Aries Ingin Jadi Sport Tourism di Kota Batu
Ia mengungkapkan, pendaftaran Kartu Prakerja tahun 2020 secara online akan dimulai minggu kedua April. Para peserta yang terdaftar akan menerima bantuan uang sebesar Rp 3.550.000 untuk biaya pelatihan dan insentif. Dana itu akan diterima peserta bertahap dari sebelum, hingga pelatihan kerja selesai dilakukan.
Apabila dirinci, dana sebesar Rp 3.550.000 itu terdiri dari bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta dan insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.
Untuk insentif dari Pemerintah Provinsi Jatim dan Pemkot Batu terkait program bantuan kepada karyawan yang di-PHK hingga saat ini belum ada informasi. Namun dimungkinkan, mereka yang terkena PHK akan mendapat perhatian serius Pemerintah Kota Batu. (asa/ian)
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat Ada 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News