SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran (SE) tentang protokol pengendalian mobilitas penduduk yang dikirimkan kepada Ketua RT, pengelola apartemen, pengelola country house, dan pengurus REI Jawa Timur.
Surat edaran yang ditandatanganinya pada 6 April 2020 bernomor: 470/3674/436.7.13/2020 ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19.
Baca Juga: Warga Mulyorejo Digegerkan Janda Bersimbah Darah, Diduga Hendak Bunuh Diri
“Kami minta kepada warga, apabila ada anggota keluarganya yang ada di luar kota atau luar negeri untuk menunda kepulangannya ke Surabaya,” kata Risma melalui surat edarannya.
Sedangkan apabila warga Surabaya yang ada di luar kota atau luar negeri itu sudah terlanjur kembali ke Surabaya, maka warga tersebut harus menaati langkah-langkah penanganannya. Kepala atau anggota keluarga harus melaporkan anggotanya yang datang dari luar kota atau luar negeri itu ke ketua RT atau pengurus RT yang ditunjuk atau pengelola apartemen setempat, 1x24 jam.
Selanjutnya, Ketua RT/pengurus RT yang ditunjuk atau pengelola apartemen itu harus memasukkan data warganya itu melalui aplikasi lawancovid-19. Selain itu, mewajibkan warganya dan seluruh anggota keluarganya melakukan isolasi mandiri di rumahnya selama 14 hari dengan menaati berbagai ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Di antaranya, tidak boleh keluar rumah, menggunakan kamar terpisah, selalu menggunakan masker, menghindari pemakaian bersama peralatan makan, selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, membiasakan berjemur, selalu menjaga kebersihan rumah dan diri dengan cairan disinfektan atau bahan penangkal virus lainnya, dan rutin melakukan pengukuran suhu tubuh. Di samping itu, Ketua RT atau pengurus RT atau pengelola apartemen harus aktif memperbarui data-data warganya.
Risma juga meminta melakukan pemantauan terhadap keberadaan pendatang baru di wilayah RT / apartemen / country house. Bahkan, ia juga meminta pendatang beridentitas kependudukan non Surabaya yang datang terhitung belum 14 hari sejak surat ini diterima, maka wajib melakukan deteksi dini melalui aplikasi lawancovid-19 dan melakukan isolasi mandiri. Sekaligus mengunduh aplikasi lawancovid-19 guna memperbarui data kondisi vital diri setiap harinya.
“Kami juga minta pengelola country house, pemilik rumah kos atau rumah sewa atau asrama, untuk sementara ini tidak menerima penghuni baru yang datang dari luar kota atau luar negeri,” tegasnya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Selain itu, pengelola country house, pemilik rumah kos, atau rumah sewa, atau asrama juga wajib melakukan pendataan dan deteksi dini melalui aplikasi lawancovid-19 terhadap semua penghuninya.
Apabila sudah terlanjur menerima penghuni baru dari luar kota atau luar negeri yang terhitung belum 14 hari sejak surat ini diterima, maka semua penghuninya harus isolasi mandiri dan harus mengunduh aplikasi lawancovid-19 guna memperbaharui data kondisi vital diri setiap harinya.
“Kami juga meminta warga untuk sementara ini tidak menerima kunjungan tamu atau family atau kerabat dari luar kota atau dari luar negeri,” imbuhnya.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Presiden UCLG ASPAC ini juga menginformasikan kepada seluruh warga Kota Surabaya untuk mengoptimalkan aplikasi lawancovid-19 yang bisa diunduh di alamat: https://lawancovid-19.surabaya.go.id/. Hal ini penting untuk mengetahui informasi seputar penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji memastikan bahwa surat edaran wali kota ini sudah disebarkan. Ia meminta semua pihak untuk selalu mematuhi protokol yang telah dibuat oleh Pemkot Surabaya melalui surat edaran ini.
“Jadi intinya, yang mau pulang kampung ke Surabaya, kami mohon ditunda dulu lah. Tapi kalau sudah terlanjut, maka harus lapor kepada RT-nya. Ini harus kita patuhi bersama, karena ini demi kebaikan bersama,” pungkasnya. (ian/rev)
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News