Warga Kota Probolinggo yang Terdampak Covid-19 Wajib Mendapatkan Bantuan

Warga Kota Probolinggo yang Terdampak Covid-19 Wajib Mendapatkan Bantuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Probolinggo bersama Dinas Kesehatan, RSUD, dan Dinas Sosial, Rabu (8/4).

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Warga yang terdampak virus Corona atau Covid-19 wajib mendapatkan bantuan dari pemerintah. Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan, RSUD, dan Dinas Sosial, Rabu (8/4).

“Semua warga yang terdampak wajib mendapatkan bantuan dari pemerintah,” tandas Ketua Komisi III, Agus Riyanto kepada wartawan.

Bantuan bagi warga yang terdampak Covid-19, tak hanya berasal dari dana APBD, namun juga APBN. Terutama bagi warga yang ekonominya rendah. Seperti tukang becak, penjual sayur, dan lainnya sebagainya.

“Bantuan itu bisa langsung tunai dan non tunai,” katanya.

Dia menjelaskan, Pemkot sekarang sudah mempersiapkan bantuan tersebut. Bantuan APBD sebanyak 1.300 yang penyalurannya nanti melalui setiap kelurahan-kelurahan. Sedangkan bantuan yang menggunakan dana APBN sebanyak 7.400-an.

“Total semua untuk penanganan Covid-19 itu senilai Rp 57 miliar,” ungkap Agus Riyanto.

Dana tersebut berasal dari dana pergeseran setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Makanya untuk menggunakan dana tersebut harus dibuatkan regulasi terlebih dulu agar tidak terjadi tumpang tindih,” katanya. (prb1/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO