PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Warga Kota Probolinggo yang terdampak virus Corona atau Covid-19 wajib mendapatkan bantuan dari pemerintah. Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan, RSUD, dan Dinas Sosial, Rabu (8/4).
“Semua warga yang terdampak wajib mendapatkan bantuan dari pemerintah,” tandas Ketua Komisi III, Agus Riyanto kepada wartawan.
Baca Juga: Sarbumusi Kota Proboolinggo Ingatkan Pengusaha agar Tak Intervensi Pilihan Karyawan di Pilkada 2024
Bantuan bagi warga yang terdampak Covid-19, tak hanya berasal dari dana APBD, namun juga APBN. Terutama bagi warga yang ekonominya rendah. Seperti tukang becak, penjual sayur, dan lainnya sebagainya.
“Bantuan itu bisa langsung tunai dan non tunai,” katanya.
Dia menjelaskan, Pemkot sekarang sudah mempersiapkan bantuan tersebut. Bantuan APBD sebanyak 1.300 yang penyalurannya nanti melalui setiap kelurahan-kelurahan. Sedangkan bantuan yang menggunakan dana APBN sebanyak 7.400-an.
Baca Juga: Tegas! Ketua GP Ansor Kota Probolinggo Bakal Tindak Anggotanya yang Tak Netral di Pilwali
“Total semua untuk penanganan Covid-19 itu senilai Rp 57 miliar,” ungkap Agus Riyanto.
Dana tersebut berasal dari dana pergeseran setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Makanya untuk menggunakan dana tersebut harus dibuatkan regulasi terlebih dulu agar tidak terjadi tumpang tindih,” katanya. (prb1/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News