Lalu lintas tampak lengang di Jakarta akibat kebijakan pembatasan terkait virus corona. foto: merdeka.com
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mulai Jumat 10 April 2020 pukul 00.00 hari ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara efektif. Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, sebagai pedoman pelaksanaan PSBB selama 14 hari ke depan sejak diberlakukan kebijakan.
Pedoman tersebut berisi 28 pasal yang mengatur semua aktivitas di DKI Jakarta mulai dari kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan hingga pendidikan.
BACA JUGA:
- Bank Jakarta Siapkan IPO 2026, Gubernur Pramono Optimistis Budaya Kerja Jadi Fondasi
- Kartu Debit Visa Bank Jakarta Resmi Diluncurkan, Bisa Dipakai di 200 Negara
- BPJS Kesehatan Umumkan Pemutihan Iuran 2 Tahun untuk Peserta Terdampak Pandemi
- DItemukan 8 Ribu Kasus ISPA, Dinkes Kota Malang Imbau Warga Gunakan Masker saat Musim Pancaroba
Salah satunya, Pergub Nomor 33 Tahun 2020 mengatur tentang pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja.
Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Inilah poin-poin penting yang harus pembaca BANGSAONLINE.COM ketahui. Materi ini diolah dari berbagai sumber termasuk akun instagram Pemprov DKI Jakarta. Berikut poin-poin itu:
1. Kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.
2. Semua tempat hiburan, rekreasi, taman, dan balai pertemuan ditutup.
3. Pembatasan kegiatan sosial budaya, seperti resepsi pernikahan dan khitanan.
4. Kegiatan perkantoran juga dihentikan. Kecuali sektor-sektor ini yang tetap boleh beroperasi:
A. Kesehatan
B. Bahan pangan
C. Energi
D. Komunikasi dan teknologi informasi
E. Keuangan
F. Logistik
G. Perhotelan
H. Konstruksi
I. Industri strategis
Y. Pelayanan dasar
K. Utilitas publik
L. Iindustri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.
M. Retail (warung/ toko)
N: Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak di sektor kebencanaan dan atau sosial.
Nah, pada sektor-sektor yang tetap boleh beroperasi itu para pimpinan instansi atau perusahaan tersebut wajib menerapkan upaya pencegahan virus corona, yang meliputi:
a. Membatasi interaksi karyawan selama bekerja
b. Meminta karyawan yang memiliki riwayat kesehatan tertentu dan berdampak terpapar virus corona untuk bekerja di rumah.
Karyawan yang masuk dalam kategori tersebut yakni: penderita hipertensi, penyakit jantung, diabetes, penyakit paru-paru, penderita kanker, ibu hamil dan orang lanjut usia di atas 60 tahun.
c. Menerapkan protokol pencegahan penularan virus corona di lingkungan tempat kerja.
5. Pembatasan kapasitas penumpang dan jam operasional moda transportasi.
6. Mewajibkan warga pakai masker kain selama di luar rumah.
7. Dilarang berkerumun lebih dari 5 orang.
8. Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat akan menyiapkan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan miskin yang terdampak PSBB akibat wabah COVID-19. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




