Sektor-Sektor ini Tetap Boleh Beroperasi, Meski PSBB Diberlakukan, Apa Saja?​

Sektor-Sektor ini Tetap Boleh Beroperasi, Meski PSBB Diberlakukan, Apa Saja?​ Lalu lintas tampak lengang di Jakarta akibat kebijakan pembatasan terkait virus corona. foto: merdeka.com

I. Industri strategis

Y. Pelayanan dasar

K. Utilitas publik

L. Iindustri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.

M. Retail (warung/ toko)

N: Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak di sektor kebencanaan dan atau sosial.

Nah, pada sektor-sektor yang tetap boleh beroperasi itu para pimpinan instansi atau perusahaan tersebut wajib menerapkan upaya pencegahan virus corona, yang meliputi:

a. Membatasi interaksi karyawan selama bekerja

b. Meminta karyawan yang memiliki riwayat kesehatan tertentu dan berdampak terpapar virus corona untuk bekerja di rumah.

Karyawan yang masuk dalam kategori tersebut yakni: penderita hipertensi, penyakit jantung, diabetes, penyakit paru-paru, penderita kanker, ibu hamil dan orang lanjut usia di atas 60 tahun.

c. Menerapkan protokol pencegahan penularan virus corona di lingkungan tempat kerja.

5. Pembatasan kapasitas penumpang dan jam operasional moda transportasi.⁣

6. Mewajibkan warga pakai masker kain selama di luar rumah.⁣

7. Dilarang berkerumun lebih dari 5 orang.⁣

8. Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat akan menyiapkan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan miskin yang terdampak PSBB akibat wabah COVID-19. (tim)⁣⁣ 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Warga Desa Lokki Maluku Nekat Rebut Peti Jenazah Covid-19':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO