BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Bangkalan mendirikan Pos Pantau Covid-19 dan Pelayanan Arus Mudik 2020 di sekitar Jembatan Suramadu. Tujuannya, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 yang dibawa oleh pemudik ke kampung halaman.
Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin mengatakan, semua pengendara baik roda dua dan roda empat wajib menjalani screening kesehatan dan pengecekan suhu tubuh di pos ini.
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Komitmen Berantas Judol
"Jika ditemukan adanya gejala awal, maka akan kami arahkan ke puskesmas terdekat," ujarnya kepada para wartawan saat melakukan pemantauan di lokasi, Sabtu (11/4/2020)
Hingga saat ini, pihaknya mengaku belum menemukan pemudik yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat celsius.
Abdul Latif mengimbau agar masyarakat untuk sementara tidak mudik terlebih dahulu. "Imbauan ini bukan hanya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan saja. Namun, sudah menjadi imbauan dari pemerintah pusat untuk tidak melakukan mudik sebelum masa pandemi Covid-19 ini selesai," katanya.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
"Mudah mudahan ini bisa dipahami demi keselamatan bersama. Selain itu menghindari tertularnya saudara kita di kampung halaman," tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra selaku Wakil Ketua II Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangkalan mengatakan bahwa kegiatan ini, sebagai bentuk tindak lanjut dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakuan di Jakarta.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
Melalui pos ini, pihaknya mengantisipasi gelombang pemudik dengan melakukan penyekatan pemeriksaan. "Untuk hari ini kami libatkan 45 personel gabungan dari seluruh elemen TNI, Polri, Dinas Perhubungan, BPBD, Dinas Kesehatan, termasuk relawan," ujar Kapolres.
"Pos pantau ini akan diberlakukan sembari melihat perkembangan situasi. Mungkin selama status tanggap darurat kita berlakukan selama 14 hari." pungkasnya. (ida/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News