Permudah Warga, Satlantas Polresta Sidoarjo Tambah Kuota Pemohon Hingga Tak Beri Tilang SIM Mati

Permudah Warga, Satlantas Polresta Sidoarjo Tambah Kuota Pemohon Hingga Tak Beri Tilang SIM Mati Kebijakan baru Satlantas Polresta SIdoarjo soal pengurusan SIM.

SIDOARJO, BANGSAOLINE.com - Meski sudah ada pembatasan kuota, jumlah permohonan SIM di kota delta terus bertambah. Dampaknya, setiap hari antrean warga membludak. Untuk mengurangi kerumunan, Satlantas Polresta Sidoarjo kembali menerapkan kebijakan baru.

Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Eko Iskandar menuturkan, pelayanan SIM selama pandemi korona dievaluasi. Hasilnya, ada enam poin aturan baru untuk pengurusan SIM. Regulasi tersebut mengatur kuota permohonan, cara pendaftaran, serta ketentuan yang harus dipatuhi warga. "Berlaku mulai hari ini," jelasnya.

Poin pertama yaitu terkait kuota. Jumlah pengurus SIM ditambah. Semula satu hari Satlantas maksimal melayani 200 permohonan, mulai kemarin ditambah menjadi 250 orang.

Aturan kedua tentang pengambilan antrean manual. Selama ini permohonan mengambil antrean di pos penjagaan. Hal itu memicu kerumunan. Nah, kebijakan ini akhirnya diubah. Pemohon yang mengambil atrean manual harus terlebih dulu mendaftar online. "Minimal daftar online satu hari sebelum mengajukan permohonan," jelasnya.

Eko mengatakan, pendaftaran SIM online cukup mudah. Warga tinggal mendownload aplikasi e-SIM Polresta Sidoarjo. Setelah itu memilih tanggal pengurusan.

Selanjutnya, di depan pintu penjagaan, warga menujukkan barcode pendaftaran online. Sebagai bukti telah melakukan pendaftaran online. "Syarat lain wajib memakai masker serta melengkapi berkas," paparnya.

Mantan Kasatlantas Pasuruan itu menambahkan, warga tak perlu terburu-buru mengurus SIM. Terutama warga yang mengajukan perpanjangan. Lantaran masa berlaku SIM mati. "Ada kemudahan bagi yang SIM-nya mati," ucapnya.

Selama masa pandemi korona, tidak ada batasan perpanjangan SIM. Warga yang SIM-nya mati, bisa mengajukan perpanjangan. "Tak perlu membuat SIM baru," jelasnya.

Selain itu, selama pandemi korona, polisi tidak menindak warga yang SIM-nya mati. Eko mengimbau warga tak perlu panik. "Lebih baik pengurusan SIM ditunda. Sampai pandemi korona berakhir," tuturnya. (cat/ian)