Permudah Warga, Satlantas Polresta Sidoarjo Tambah Kuota Pemohon Hingga Tak Beri Tilang SIM Mati

Permudah Warga, Satlantas Polresta Sidoarjo Tambah Kuota Pemohon Hingga Tak Beri Tilang SIM Mati Kebijakan baru Satlantas Polresta SIdoarjo soal pengurusan SIM.

SIDOARJO, BANGSAOLINE.com - Meski sudah ada pembatasan kuota, jumlah permohonan di kota delta terus bertambah. Dampaknya, setiap hari antrean warga membludak. Untuk mengurangi kerumunan, Satlantas kembali menerapkan kebijakan baru.

Kasatlantas Kompol Eko Iskandar menuturkan, pelayanan selama pandemi korona dievaluasi. Hasilnya, ada enam poin aturan baru untuk pengurusan . Regulasi tersebut mengatur kuota permohonan, cara pendaftaran, serta ketentuan yang harus dipatuhi warga. "Berlaku mulai hari ini," jelasnya.

Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024

Poin pertama yaitu terkait kuota. Jumlah pengurus ditambah. Semula satu hari Satlantas maksimal melayani 200 permohonan, mulai kemarin ditambah menjadi 250 orang.

Aturan kedua tentang pengambilan antrean manual. Selama ini permohonan mengambil antrean di pos penjagaan. Hal itu memicu kerumunan. Nah, kebijakan ini akhirnya diubah. Pemohon yang mengambil atrean manual harus terlebih dulu mendaftar online. "Minimal daftar online satu hari sebelum mengajukan permohonan," jelasnya.

Eko mengatakan, pendaftaran online cukup mudah. Warga tinggal mendownload aplikasi e- . Setelah itu memilih tanggal pengurusan.

Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Selanjutnya, di depan pintu penjagaan, warga menujukkan barcode pendaftaran online. Sebagai bukti telah melakukan pendaftaran online. "Syarat lain wajib memakai masker serta melengkapi berkas," paparnya.

Mantan Kasatlantas Pasuruan itu menambahkan, warga tak perlu terburu-buru mengurus . Terutama warga yang mengajukan perpanjangan. Lantaran masa berlaku mati. "Ada kemudahan bagi yang -nya mati," ucapnya.

Selama masa pandemi korona, tidak ada batasan perpanjangan . Warga yang -nya mati, bisa mengajukan perpanjangan. "Tak perlu membuat baru," jelasnya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli

Selain itu, selama pandemi korona, polisi tidak menindak warga yang -nya mati. Eko mengimbau warga tak perlu panik. "Lebih baik pengurusan ditunda. Sampai pandemi korona berakhir," tuturnya. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO