NGAWI, BANGSAONLINE.com - Di setiap dinas maupun badan yang berada di lingkup Pemkab Ngawi dituntut untuk mempublikasikan kegiatan serta programnya. Namun, di Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Ngawi, mekanisme publikasi tersebut belum jelas.
Anggaran publikasi disediakan Rp 56 juta. Bappelitbang juga telah melakukan pendataan pada 30 media yang telah bekerja sama.
Baca Juga: Tampung Masukan Masyarakat, Pemkab Ngawi Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan SPP
Namun, media yang telah terdata tersebut mayoritas media berkala. Hal tersebut seolah-olah Bappelitbang melakukan publikasi hanya untuk menggugurkan kewajiban dan menghabiskan anggaran di pos publikasi.
Apalagi, sebagian besar dari media yang bermitra tersebut masih belum terverifikasi Dewan Pers. Selain itu, untuk anggaran publikasi juga diterimakan langsung pada pekerja media tersebut secara tunai.
"Kami jadi serba salah, sebenarnya tidak harus melaksanakan publikasi. Kami merasa bisa menyosialisasikan kegiatan," jelas Indah Kusumawardhani, Kepala Bappelitbang saat dikonfirmasi awak media.
Baca Juga: Sampah di TPS Desa Dadapan Numpuk, ini Kata DPPTK Ngawi
Orang nomor satu di Bappelitbang Kabupaten Ngawi ini menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan puluhan media tersebut, karena yang bersangkutan menagih dan meminta anggaran biaya publikasi.
"Untuk pos anggaran publikasi di tahun 2020 sejumlah Rp 56 Juta dan melekat di berbagai bidang yang ada di Bappelitbang," jelasnya. (nal/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News