BANGKALAN, BANGSAONELINE.com - Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Bangkalan menyayangkan keputusan tim medis RSU Syamrabu (Tim Medis Gugus Tugas Covid 19-red) yang dengan cepat memulangkan pasien R setelah dinyatakan sembuh Covid 19, Jumat (17/4) kemarin.
Muhyi menilai keputusan pemulangan pasien R asal Blega ganjil. Sebab, kurang dari 24 jam, pasien yang dinyatakan sembuh ini meninggal. Padahal, pihak medis sudah tahu bahwa R memiliki penyakit lain yang cukup berat, yakni kelainan darah sebagaimana yang disampakan jubir Gugus Tugas Covid-19, dr. Catur Budi.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
"Jangan sampai semata-mata branding Tim Media Gugus Tugas Covid-19 Bangkalan mampu menangani pasien yang terkonfirmasi Covid 19, sementara penyakit bawaan yang lain dikesampingkan," jelas Muhyi kepada bangsaonline.com saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (18/4).
Menurut dia, meninggalnya pasien R tak lama setelah dinyatakan sembuh dari Covid-19 membuktikan ada yang tak beres.
"Harusnya prespektif yang lain menjadi pertimbangan secara matang, sehingga pasien betul-betul bisa diputuskan boleh pulang. Pastinya yang tahu lebih jelas tim medisnya," ujar Muhyi.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
Namun demikian, ia tetap memberi apresiasi kepada tim medis yang telah menangani pasien Covid-19 hingga dinyatakan sembuh. Ia juga meminta pemakaman dilaksanakan sesuai protap prosedur pemakaman Covid-19. Hal itu dilakukan dalam rangka mengantisipasi kemungkinan menularnya virus Corona, walaupun yang bersangkutan sudah dinyatakan konversi negatif atau sembuh.
"Termasuk yang melakukan kontak sejak kepulangannya sebaiknya dilakukan rapid test. Hal ini meminimalisasi kemungkinan terpaparnya Corona bagi orang lain," pungkasnya. (uzi/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News