PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com – Dampak pandemi Covid-19, dua orang warga nekat mengonsumsi sabu-sabu. Mereka adalah Totok (39) asal warga Desa Pikatan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, dan Tosan (41) asal warga Desa Sawaran Lor, Kabupaten Lumajang.
Dari hasil pemeriksaan polisi, keduanya nekat mengonsumsi sabu-sabu karena merasa jenuh dengan kondisi virus Corona. Akibatnya, keduanya ditangkap polisi dan menjadi penghuni sel bui.
Baca Juga: Banjir Dukungan! Khofifah Dirubungi Ribuan Pekerja SKT Sampoerna Plant Kraksaan
“Alasannya mereka jenuh dan tidak bisa keluar rumah akibat dampak virus Corona. Sehingga mereka kemudian nekat mengkonsumsi sabu-sabu,” ujar Kasatnarkoba Polres Probolinggo, AKP Suharsono kepada wartawan, Sabtu (18/4).
Selain keduanya diringkus polisi, seorang pemilik warung, Sawal (24) asal warga Desa Lohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo juga diringkus polisi. Pasalnya, di tengah pandemi Covid-19, pria itu nekat mengedarkan pil Trihexypenidyl.
“Tersangka ini kita tangkap di warungnya di Desa Pesisir,” tandas AKP Suharsono.
Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?
Penangkapan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat, jika tersangka nekat menjual pil terlarang itu. “Akibat perbuatannya, mereka diancam hukuman 10 sampai 12 tahun penjara,” katanya singkat. (prb1/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News