Hari Ini Gubernur Khofifah Ajukan Surat ke Menkes Penetapan PSBB Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik

Hari Ini Gubernur Khofifah Ajukan Surat ke Menkes Penetapan PSBB Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Pangdam V/Brawijaya dan Kapolda Jawa Timur saat rapat kordinasi dengan walikota Surabaya, Bupati Sidoarjo dan Gresik di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis malam (19/4/2020). foto: ist/ bangsaonline.com

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, hari ini (Senin, 20/4/2020) resmi berkirim surat kepada Menteri Kesehatan RI untuk mengajukan Kota , dan , ditetapkan sebagai daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kota menjadi episentrum penyebaran Covid-19 di Jatim. Sementara dan yang notabene menjadi wilayah penyangga juga mengalami tren kenaikan pasien positif lantaran memiliki pola interaksi kewilayahan yang sangat erat," ungkap Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Senin (20/4).

"Kesepakatan yang dicapai, yaitu sudah saatnya di Kota , sebagian Kabupaten , dan sebagian Kabupaten sudah saatnya diajukan ke Menteri Kesehatan untuk diberlakukan PSBB. Maka sebagai tindak lanjut hari ini kami kirim surat pengajuan kepada Menteri kesehatan untuk penetapan PSBB wilayah Raya," tambah dia.

Khofifah mengatakan jika Menteri Kesehatan memberikan persetujuan, akan segera diikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman PSBB di wilayah Raya. Peraturan ini sebagai upaya agar PSBB berjalan efektif di tiga daerah tersebut.

"Nantinya tiga wilayah tersebut akan menindaklanjuti dengan peraturan wali kota dan peraturan bupati serta wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan serta secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," paparnya.

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berupa (1) Peningkatan jumlah kasus menurut waktu; (2) Penyebaran kasus menurut waktu; (3) Kejadian transmisi lokal; dan (4) Kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan. Maka Pemprov Jawa Timur hari ini senen (20/4) mengajukan surat penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Raya meliputi tiga daerah yaitu Kota , Kabupaten , dan Kabupaten .

Keputusan tersebut sebagai tindak lanjut hasil Rapat koordinasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Wilayah Raya di Gedung Negara Grahadi, Minggu (19/4).

Hadir dalam rapat tersebut, Wali Kota Tri Rismaharini beserta Forkopimda, Plt Bupati Nur Ahmad Syaifuddin bersama jajaran forkopimda. Serta Plt Sekda Nadlif bersama jajaran forkopimda mewakili Bupati .

Dalam rapat koordinasi tersebut juga dibahas tentang pasokan logisik, sarana kesehatan dan jaminan sosial saat PSBB diterapkan. Termasuk diantaranya menyediakan jaring pengaman sosial yakni bantuan sosial (bansos).

"Semua hal yang terkait dengan persiapan PSBB sudah dipersiapkan, Insyaallah siap melaksanakan. Pemprov Jatim akan memberi dukungan berbagai program termasuk berupa jaring pengamanan sosial," ujarnya.

Khofifah menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepala gugus tugas pusat dan telah mendapatkan lampu hijau untuk dilanjutkan. Jika PSBB Jatim ini berjalan baik,  maka penanganan pandemi Corona menjadi lebih terintegrasi dan memudahkan pemerintah dalam mengendalikan pandemi.

Khofifah memaparkan, berdasarkan data persebaran Covid-19 di pada tanggal 19 April 2020, penyebaran kasus konfirmasi Covid-19 telah terjadi di seluruh kecamatan dari 31 kecamatan di kota . Total kasus per tanggal 19 April tercatat yang terkonfirmasi positif covid -19 sebanyak 299 orang; PDP sebanyak 745 orang dan ODP sebanyak 1892 orang.

Pun demikian dengan dan yang terus menunjukkan kenaikan kasus Covid-19 yang sangat signifikan. Di , dari 18 kecamatan di , saat ini 11 kecamatan telah memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19, tercatat per tanggal 19 April yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 20 orang, PDP sebanyak 107 orang, dan ODP sebanyak 1077 orang.

Sedangkan di , dari 18 kecamatan yang ada, saat ini 14 kecamatan telah memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 57 orang, PDP sebanyak 132 orang dan ODP sebanyak 534 orang.

"Perkembangan yang terjadi di , maupun di dan , menunjukkan indikasi yang sejalan dengan petunjuk penentuan tingkat urgensi dari penerapan status PSBB dalam PMK PSBB dengan score 10 untuk dan sedangkan dengan score 9. Sementara menurut Peraruran Menteri Kesehatan jika telah mencapai score 8-10 maka diberlakukan PSBB," imbuhnya. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO