GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto menggelar rapat bersama pejabat Forkopimda membahas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dampak COVID-19, di Ruang Mandala Bakti Praja, Selasa (21/4).
Sambil menunggu turunnya Surat Keputusan (SK) PSBB, Pemerintah Kabupaten Gresik sedang mempersiapkan beberapa langkah untuk mendukung keputusan tersebut.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Bupati menyatakan bahwa Pemkab Gresik telah menyiapkan bantuan paket sembako untuk 372 ribu keluarga miskin se-Kabupaten Gresik selama berlangsungnya pandemi COVID-19 dengan anggaran APBD 2020 sekitar Rp 220 miliar.
"Jumlah ini akan dialokasikan kepada keluarga miskin (gakin), gakin baru, dan keluarga terdampak, baik langsung maupun tidak langsung pandemi COVID-19 ini," ujarnya.
Pernyataan bupati ini didukung penuh oleh Ketua DPRD Gresik Fandi Ahmad Yani yang berharap agar bantuan ini bisa lebih tepat sasaran. "Jadi tidak hanya gakin yang sudah terdaftar, tapi Pemerintah perlu mendata kembali para keluarga lain yang terdampak COVID-19 ini," jelasnya.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Sesuai hasil rapat Gugus Tugas Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) Kabupaten Gresik yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Tursilowanto Hariogi di hadapan Bupati dan Wakil Bupati Gresik Moh. Qosim dan seluruh Forkopimda Gresik, bahwa langkah yang akan dilaksanakan yaitu melaksanakan PSBB pada 8 kecamatan di Kabupaten Gresik.
Delapan kecamatan tersebut yaitu, Kecamatan Menganti, Driyorejo, dan Kebomas yang diberlakukan PSBB di semua desa dan kelurahan.
Selanjutnya Kecamatan Manyar juga memberlakukan PSBB di semua desa kecuali Desa Karangrejo dan Desa Nambi.
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Kemudian, di Kecamatan Benjeng PSBB di 2 desa, yaitu Desa Pundutrate dan Desa Metatu.
Sementara di Kecamatan Duduksampeyan, PSBB diberlakukan di desa Ambeng-ambeng dan Watangrejo.
Untuk Kecamatan Sidayu di 2 desa, yaitu Desa Randuboto dan Desa Purwodadi.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Sedangkan Kecamatan Gresik PSBB diberlakukan di area Pelabuhan Umum maupun Pelabuhan bongkar muat.
Tursilo menjelaskan, untuk wilayah yang diberlakukan PSBB ini akan diterapkan kebijakan dan aturan, yaitu pemasangan check point di beberapa tempat.
"Kemudian, penghentian aktivitas usaha, kecuali usaha bidang makanan dan minuman, serta usaha yang berorientasi ekspor. Pengaturan karyawan dengan pengenaaan masker, sarung tangan dan topi, baju, dan celana panjang, kacamata, serta pemeriksaan setiap keluar dan masuk," jelas Tursilo.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Sementara Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, bahwa PSBB akan diberlakukan di lingkungan pendidikan dengan meliburkan siswa. Selain itu, pembatasan tempat kerja, larangan fasilitas umum (fasum) untuk berkumpul, pembatasan tempat ibadah, dan pembatasan moda transportasi.
"Untuk ojol misalnya, larangan membawa penumpang orang. Sedangkan kendaraan umum hanya boleh muat penumpang hanya 50 persen dari kapasitasnya," katanya.
Komandan Kodim 0817 Gresik Letkol Infantri Budi Handoko meminta semuanya warga untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan. "Kami berharap nantinya ada sanksi bagi yang melanggar. Kita harus siap menjalankan hal tersebut," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News