GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Gresik, Fandi Akhmad Yani mengungkapkan bahwa Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran (Timang) Pemkab Gresik telah sepakat kalau bantuan dampak virus Corona (COVID-19) berbentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Karena itu, ia meminta Pemkab Gresik menjalankan kesepakatan itu.
"Karena kesepakatan bantuan COVID-19 BLT, ya harus diberikan BLT. Kalau menyimpang tanggung risikonya. Kesepakatan itu bentuk tertulis dan ada notulennya, jadi legal (sah)," ujar Gus Yani, sapaan akrabnya, kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (22/4).
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Dari hasil kesepakatan Banggar dan Timang juga, lanjut Gus Yani, bahwa BLT COVID-19 itu totalnya Rp 120 miliar dari dana tak terduga. Total ada 150 ribu kepala keluarga (KK) yang bakal menerima bantuan tersebut.
"Nanti, masing-masing KK akan mendapatkan Rp 200 ribu per bulan selama 4 bulan. Itu yang kami sepakati," ungkapnya.
"Nah, kalau sekarang Pemkab Gresik kembali mengalokasikan tambahan bantuan untuk COVID-19 Rp 100 miliar, itu di luar tanggung jawab DPRD. Mengapa? Sebab, kami Banggar selaku alat kelengkapan DPRD (AKD) yang memiliki otoritas anggaran belum pernah membahasnya. Jadi sampai ada apa-apa, ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu di luar tanggung jawab kami," terang politikus muda PKB Gresik ini.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Menurut Yani, DPRD telah meminta Sekwan Darmawan mengirimkan hasil rapat Banggar dan Timang ke BPK, yang menyebut bahwa BLT COVID-19 disepakati sebesar Rp 120 miliar.
Ia mengaku tak mempersoalkan jika memang Pemkab Gresik akan menambah lagi anggaran COVID-19 sebesar Rp 100 miliar. "Tapi dirapatkan dulu dengan DPRD. Kami juga minta anggaran tambahan bantuan COVID-19 Rp 100 miliar itu juga bentuk BLT. Sebab, masyarakat menghendaki seperti itu," pintanya.
Yani menjelaskan alasannya jika bantuan harus diberikan secara tunai, yakni untuk menggeliatkan roda perekonomian masyarakat yang saat ini melemah.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Makanya, dengan BLT penerima bisa membelanjakan di toko kelontong, pracangan, bakso, pentol, pulsa, dan lainnya, sehingga ekonomi kerakyatan jalan. Nantinya, Rp 220 miliar itu perputaran roda ekonomi di pedesaan khususnya, manfaatnya luar biasa," urainya.
Sedangkan bila berupa sembako, lanjut Yani, maka yang akan menikmati uang Rp 150 miliar atau bahkan Rp 220 miliar hanya pedagang besar atau tengkulak tertentu. "Sehingga hanya menguntungkan segelintir orang," pungkasnya.
Senada disampaikan Anggota Banggar, Faqih Usman. Menurutnya, Pemkab Gresik tak bisa membuat keputusan sepihak soal tambahan anggaran Rp 100 miliar untuk tambahan bantuan COVID-19.
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
"Tak boleh itu, terlebih dahulu harus dibicarakan dengan DPRD, karena anggaran dipenuhi dengan realokasi belanja lain. Perubahan antar kelompok belanja, antar jenis belanja harus terlebih dahulu dibicarakan dengan DPRD," ungkapnya. (hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News