SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bukannya berbuat baik usai keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sidoarjo karena program asimilasi dari pemerintah, Adji Bagus Hananto (23) justru kembali melakukan tindakan kriminal.
Warga Desa Ketegan RT 07 RW 02, Kecamatan Taman, Sidoarjo itu kembali meringkuk di sel tahanan Polresta Sidoarjo karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Kasatreskoba Polresta Sidoarjo mengatakan, residivis kasus pencabulan dan divonis hukuman selama 8 tahun itu, berhasil ditangkap di pinggir jalan depan Stadiun Jenggolo Sidoarjo. "Kami tangkap saat menunggu temannya," katanya, Kamis (23/4/2020).
Petugas pun melakukan penggeledahan dan mendapati satu paket sabu jenis pahe di saku tersangka. "Tersangka dan barang bukti sabu satu paket pahe kami amankan ke Mapolresta Sidoarjo," terangnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat barang haram sebanyak satu paket pahe dari seseorang yang akrab dipanggil Agung (DPO). Satu paket pahe itu diperoleh seharga Rp 300 ribu.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
"Sewaktu di Taman, tersangka memesan sabu kepada Agung (DPO). Setelah menelepon, tersangka meminta orang lain yang kebetulan berada di ATM untuk mentransfer uang," katanya.
Setelah uang tertransfer, tersangka kembali menghubungi Agung dan disuruh mengambil sabu yang di ranjau di pinggir jalan Raya Perumahan Delta Sari, Waru. "Barangnya didapat dengan cara diranjau," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Kami kembangkan, termasuk mencari keberadaan DPO," pungkasnya. (cat/rev)
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News