SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah menandatangani Peraturan Wali (Perwali) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya.
Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengatakan, Perwali PSBB itu sudah ditandatangani Wali Kota Risma hari ini (24/4). Ia memastikan Perwali tersebut sudah sesuai dengan Pergub nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur dengan nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
“Perwali itu langsung kami sosialisasikan hingga Senin (27/4) depan. Kemudian pada Selasa, 28 April 2020 hingga Senin 11 Mei 2020 langsung pelaksanaan PSBB-nya,” kata Fikser di dapur umum penanganan Covid-19, halaman Balai Kota Surabaya, Jumat (24/4).
Ia mengungkapkan, sebenarnya pelaksanaan dari Perwali itu tercantum dalam berbagai surat edaran Wali Kota Surabaya yang sudah diedarkan dan disosialisasikan kepada masyarakat sejak jauh-jauh hari.
"Dalam surat edaran itu tercantum detail protap-protap dan protokol-protokol yang harus dilakukan di masing-masing unit untuk mencegah dan menangani wabah Covid-19 ini," ungkapnya.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Eddy Christijanto menambahkan bahwa perbedaan surat edaran dengan Perwali ini sebenarnya hanya pada poin sanksi. Jika surat edaran tidak ada sanksinya, tapi kalau Perwali dilengkapi sanksi apabila melanggarnya.
“Yang lain sebenarnya sama, sudah kami terapkan sesuai dengan SE Wali Kota Surabaya,” kata Eddy.
Salah satu contoh yang sudah diterapkan dan hanya ditingkatkan lebih tegas adalah check point yang ada di 17 titik perbatasan Surabaya. Nantinya, di pos perbatasan itu akan dilakukan check point bagi warga yang hendak memasuki Surabaya.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
“Nanti akan dicek tujuannya apa, kalau tujuannya atau kepentingannya tidak terlalu darurat, maka kami akan meminta untuk balik lagi dan akan akan sampaikan bahwa Surabaya sedang menerapkan PSBB, apalagi berbagai fasilitas umum banyak yang tutup,” kata dia.
Sementara untuk pekerja kantoran, dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pangan dan sembako, serta fasilitas vital, kebencanaan, media dan beberapa pekerja lainnya yang diatur dalam perwali tetap diperbolehkan. Meski begitu, ia tetap meminta untuk mengurangi karyawannya yang ngantor 50 persen.
“Selain itu, kami nanti akan cek suhu mereka yang akan masuk ke Surabaya. Jika suhunya sudah diangka 38, maka dia akan kami bawa ke puskesmas terdekat untuk dilakukan rapid test,” tegasnya.
Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak
Dalam menjalankan PSBB ini, Eddy memastikan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan jajaran TNI. Oleh karena itu, ia meminta seluruh masyarakat untuk mematuhi PSBB ini selama dilakukan selama 14 hari nanti.
“Hal ini dilakukan semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya dan ini harus dilakukan bersama-sama,” pungkasnya. (ian/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News