Ahmad Eidil Fauzi, Ketua Umum Senat IAIN Kediri. Foto: Ist.
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Senat Mahasiswa (Sema) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri dan Sema Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Indonesia, mendesak Forum Rektor (PTKIN) agar tak mencabut Surat Edaran (SE) tentang Pengurangan UKT.
UKT sendiri adalah biaya kuliah yang ditanggung setiap mahasiswa setiap satu semester. Fungsi dari UKT adalah memberikan keringanan bagi mahasiswa yang kurang mampu, melalui sistem subsidi silang pemerintah yang besarannya, didasarkan pada kondisi ekonomi dan sosial keluarga mahasiswa.
BACA JUGA:
- Puskesmas Tiron Kediri Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar
- Antisipasi Kepadatan Kaliombo, Dishub Kota Kediri Siagakan Petugas dan Pantau Arus Lalin Lewat ATCS
- Antisipasi Tindak Kejahatan Jalanan, Polres Kediri Bentuk Tim Anti Begal
- PDIP Kabupaten Kediri Kurban 4 Sapi, Daging Dibagikan untuk Warga Prasejahtera
Ahmad Eidil Fauzi, Ketua Umum Senat Mahasiswa IAIN Kediri, menjelaskan bahwa pihaknya meminta dan mendesak kepada Forum Rektor PTKIN Indonesia, khususnya kepada Rektor IAIN Kediri untuk ikut terlibat dalam memperjuangkan kebijakan pengurangan UKT semester ganjil tahun 2020/2021, dan jangan malah mencabut kebijakan mengenai pengurangan UKT tersebut.
Menurut Ahmad Eidil, hasil rapat daring (online) Pengelola Inti Forum Pimpinan PTKIN dengan agenda brainstorming persiapan rapat dengan Irjen Kemenag RI, Sabtu (11/04/2020) dihasilkan beberapa poin. Salah satunya adalah mencabut Surat Edaran Plt. Dirjen No. B-752/DJ. I/ HM.00/04/2020 tentang Pengurangan UKT/SPP PTKIN Akibat Pandemi Covid-19 (06/04/2020).
"Justru yang dimaui kawan-kawan adalah pengurangan UKT/SPP PTKIN tersebut, tidak malah mencabut ketetapan isi dari SE Plt. Dirjen," kata Ahmad Eidil, Selasa (28/04/2020).
Masih menurut Ahmad Eidil, desakan itu juga telah diperkuat dari Pernyataan Ketua umum SENAT PTKIN Indonesia, Aghisna Bidikrikal Hasan, yang intinya mendesak Kementerian Agama RI, untuk membuat kebijakan mengenai pengurangan UKT semester ganjil 2020/2021 melalui Keputusan Menteri Agama (KMA). (uji/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




