KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Senat Mahasiswa (Sema) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri dan Sema Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Indonesia, mendesak Forum Rektor (PTKIN) agar tak mencabut Surat Edaran (SE) tentang Pengurangan UKT.
UKT sendiri adalah biaya kuliah yang ditanggung setiap mahasiswa setiap satu semester. Fungsi dari UKT adalah memberikan keringanan bagi mahasiswa yang kurang mampu, melalui sistem subsidi silang pemerintah yang besarannya, didasarkan pada kondisi ekonomi dan sosial keluarga mahasiswa.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Ahmad Eidil Fauzi, Ketua Umum Senat Mahasiswa IAIN Kediri, menjelaskan bahwa pihaknya meminta dan mendesak kepada Forum Rektor PTKIN Indonesia, khususnya kepada Rektor IAIN Kediri untuk ikut terlibat dalam memperjuangkan kebijakan pengurangan UKT semester ganjil tahun 2020/2021, dan jangan malah mencabut kebijakan mengenai pengurangan UKT tersebut.
Menurut Ahmad Eidil, hasil rapat daring (online) Pengelola Inti Forum Pimpinan PTKIN dengan agenda brainstorming persiapan rapat dengan Irjen Kemenag RI, Sabtu (11/04/2020) dihasilkan beberapa poin. Salah satunya adalah mencabut Surat Edaran Plt. Dirjen No. B-752/DJ. I/ HM.00/04/2020 tentang Pengurangan UKT/SPP PTKIN Akibat Pandemi Covid-19 (06/04/2020).
"Justru yang dimaui kawan-kawan adalah pengurangan UKT/SPP PTKIN tersebut, tidak malah mencabut ketetapan isi dari SE Plt. Dirjen," kata Ahmad Eidil, Selasa (28/04/2020).
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
Masih menurut Ahmad Eidil, desakan itu juga telah diperkuat dari Pernyataan Ketua umum SENAT PTKIN Indonesia, Aghisna Bidikrikal Hasan, yang intinya mendesak Kementerian Agama RI, untuk membuat kebijakan mengenai pengurangan UKT semester ganjil 2020/2021 melalui Keputusan Menteri Agama (KMA). (uji/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News