KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Mulai hari ini (Kamis, 29/4), Pemerintah Kota Batu melalui Bank Jatim sudah menyalurkan bantuan bagi warga terdampak Covid-19 di Kota Batu.
Hal itu menyusul terbitnya SK Wali Kota Batu nomor 168.45/KEP/422.012/2020 tentang penetapan penerima bantuan sosial tertanggal 28 April 2020.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Minta Perbaikan Ruas Jalan Sultan Agung Dipercepat
Menurut Jubir Gugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batu M. Chori, pada tahap pertama bantuan tersebut disalurkan ke 933 Kepala Keluarga (KK). Rinciannya, yang disalurkan hari ini akan dibagi untuk 294 KK, yaitu Desa Pesanggrahan 126 KK, Kelurahan Sisir 116 KK, Desa Pandanrejo 36 KK, dan Desa Mojorejo 16 KK.
"Jadi bantuan ini berbentuk non tunai. Langsung melalui pihak bank kepada penerima. Ada 3 jenis non tunai, yaitu melalui rekening, virtual account, melalui kartu atau kupon tanpa rekening," ujar M. Chori, Kamis (29/4) sore.
Jumlah besaran nominal yang diterima warga yang terdampak Covid-19 di Kota Batu ini sebesar Rp 1 juta per KK selama dua bulan. Sedangkan jumlah total penerima dana jaring pengaman sosial di Kota Batu sebanyak 30 ribu KK.
Baca Juga: Peringati HKN ke-60, Dinkes Kota Batu Luncurkan Program Integrasi Layanan Primer
Sementara itu, Kepala Dinsos Kota Batu Ririk Mashuri hari ini telah berkirim surat kepada Kapolres Batu untuk membantu pemantauan di lapangan terkait penyaluran bantuan tersebut yang secara simbolis dilakukan empat desa dan kelurahan.
Dalam suratnya tersebut, Dinsos mengingatkan warga penerima untuk tetap mematuhi prosedur protokol kesehatan, semisal menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan hand sanitizer. Demikian halnya juga dengan petugas telah menyiapkan diri dengan mengenakan APD yang sudah ditetapkan. (asa/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News