GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik melontarkan kritik keras terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab atas amburadulnya data usulan penerima bantuan program jaring pengaman sosial (JPS) dampak Covid-19. Pasalnya, ada sejumlah calon penerima yang merupakan keluarga mampu, bahkan ada kepala desa yang masuk daftar.
"Kami dapat informasi ada salah satu OPD yang mengusulkan seorang anggota DPRD untuk menerima (bantuan, red). Juga ada laporan kepala desa (kades) terdaftar dan sejumlah orang mampu lain," ujar Anggota DPRD Gresik, Faqih Usman kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (2/5).
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Menurut Faqih, hal itu menunjukkan ketidakcermatan OPD pengusul dalam mendata para calon penerima.
"Ada di kecamatan tertentu itu saya lihat banyak penerima itu menyandang status haji. Secara nalar orang awam, kalau orang sudah menyandang status haji itu orang mampu, dan mungkin juga ada yang menjadi tak mampu karena suatu hal," papar Anggota Fraksi Amanat Pembangunan (FAP) ini.
Faqih menilai, carut marut data calon penerima manfaat program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 disebabkan Pemkab Gresik tak mengindahkan rekomendasi dari DPRD.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
"DPRD sudah merekomendasikan agar data penerima diserahkan penuh kepada kepala desa (kades), karena yang tahu persis data warganya yang layak atau tidak. Langkah ini juga untuk menghindari dobel penerima bantuan," cetusnya.
Sementara Ketua DPRD Gresik, Fandi Akhmad Yani mengaku mendapat laporan dari kepala desa (kades), kalau mereka sudah menyerahkan data usulan penerima bantuan program JPS BLT kepada Pemkab Gresik. Namun, sepertinya data yang mereka sodorkan ke pemkab tak dipakai.
Sebeb, para kades justru disodori data baru dari Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Daerah (Bappelitda) untuk diverifikasi. "Data itu bersumber dari Balai Statistik yang di antaranya juga merupakan data usulan sejumlah OPD. Di antaranya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Pertanian (Disperta), dan sejumlah OPD lain. Ini kan justru malah memperpanjang alur proses pencairan bantuan. Kenapa Bappelitda tak memproses data usulan kades kemudian diverifikasi? Kalau ada yang tak cocok atau janggal bisa langsung dikroscek ke masing-masing kades. Kalau cara ini yang dilakukan, cepat klir proses pencairan JPS BLT," urainya.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Saya kira filosofi kades yang mendata dan menyerahkan data penerima bantuan ini sudah bagus. Sebab, kades yang tahu warganya yang masuk calon penerima bantuan itu masih kategori miskin atau tidak, masih hidup atau sudah meninggal," pungkasnya. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News