SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Memasuki hari kelima pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (2/5/2020), polisi mulai melakukan penindakan dan penerapan sanksi kepada para pelanggar.
Seperti terlihat di perbatasan wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo dengan Kota Surabaya, para petugas gabungan tak segan segan menghentikan kendaraan roda dua maupun roda empat yang masih tidak patuh dengan aturan PSBB.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Salah satunya yang masih diabaikan oleh masyarakat, adalah adanya jam malam yang berlaku mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Rata-rata pelanggar aturan jam malam tersebut, adalah pengendara usia muda.
"Mereka saat ditanya petugas tidak dapat menjelaskan alasan dan tujuan keluar malam. Selain itu, mereka juga mengabaikan physical distancing yakni berboncengan tidak dalam satu keluarga, serta ada yang masih tidak bermasker," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji, Minggu (3/5/2020) dini hari.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Selanjutnya sesuai ketentuan pasal 10 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 21 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, para pelanggar diberikan sanksi teguran tertulis dan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang karantina.
"Sasaran operasi jam malam PSBB kami tidak hanya terhadap para pengendara kendaraan bermotor saja. Namun, personel gabungan juga disebar menyisir warung kopi, cafe dan tempat-tempat yang masih ada kerumunan massa," lanjut Kombes Pol. Sumardji.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Tindakan represif petugas gabungan dalam pelaksanaan PSBB, juga dilakukan pengecekan kondisi tubuh pengendara. Mulai dari pengukuran suhu tubuh menggunakan thermo gun, pemeriksaan kesehatan, hingga terhadap para pelanggar jam malam dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk dilakukan rapid test Covid-19. Untuk mengetahui ada tidaknya di antara mereka yang terjangkit Virus Corona (Covid-19) atau tidak.
Terkait hasil rapid test, sekitar 65 orang yang terjaring karena melanggar jam malam PSBB pada Minggu (3/5/2020) dini hari, Paurkes Polresta Sidoarjo Ipda Rukwandi menyampaikan, bahwa hasil rapid test mereka seluruhnya negatif dari Covid-19.
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News