KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kota Kediri kembali menggerebek pasangan bukan suami istri saat berduaan di kamar kos. Kali ini, penggerebekan dilakukan di sebuah kamar kos di lingkungan Pesantren gang 3 RT 13 RW 02, Kelurahan Pesantren, Kota Kediri, Rabu (6/5) dini hari. Pasangan tersebut akhirnya dibawa ke Mako Satpol PP Kota Kediri.
Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol Pol PP Kota Kediri menjelaskan, penggerebekan itu bermula dari aduan masyarakat. Selanjutnya, petugas langsung meluncur ke kos-kosan yang dilaporkan warga. Sebelumnya, pasangan bukan suami istri itu lebih dulu digerebek oleh warga.
Baca Juga: Sekdakot Kediri Sambut Kedatangan Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya
"Setelah didata, diperoleh ketetangan bahwa awalnya yang kos adalah si pria, dan wanitanya datang pada pukul 21.25 WIB. Tujuan si wanita datang adalah untuk mengantarkan makanan dan istirahat sebentar," ungkap Nur Khamid.
"Pada pukul 23.00 WIB mereka didatangi warga setempat dan digerebek. Dan sekitaran pukul 00.00 warga setempat menghubungi Satpol PP dan yang bersangkutan kita amankan ke Mako Satpol PP Kota Kediri. Mereka akan melakukan tunangan pada tanggal 16 Juni 2020," kata Nur Khamid, Rabu (6/5).
Masih menurut Nur Khamid, setelah didata, identitas si pria adalah KAP (26), alamat Dusun Cepoko RT 01 RW 01 Desa Kepuhkajang, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
Baca Juga: KSF ke-7 Tutup Hari Jadi ke-1145 Kota Kediri
Sedangkan si wanita adalah R F (23), yang beralamat di Dusun Sukorambil RT 16 RW 04 Desa Bedali Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Untuk pemilik kos yang bernama Budi tidak ada di lokasi saat penggerebekan. Ia memiliki 11 kamar kos.
"Sampai saat ini yang bersangkutan masih di Mako Satpol PP Kota Kediri, menunggu kedatangan orang tua masing-masing," pungkas Nur Khamid. (uji/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News