KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan melakukan pemantauan terkait pemberlakuan pembatasan di kawasan Alun-alun Kota Pasuruan, Selasa (5/5) sore.
Tidak hanya melakukan pemantauan, Pemerintah Kota Pasuruan juga melakukan penyemprotan disinfektan di area sekitar Alun-alun Kota Pasuruan, Jalan Niaga, Jalan Nusantara, Jalan Hayam Wuruk, hingga Jalan Diponegoro.
Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka
Plt. Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo, S.T., menyampaikan bahwa masih banyak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menyediakan tempat duduk untuk tempat bergerombol. Padahal hal ini dilarang. "Harus diberi ketegasan," katanya.
Teno menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membunuh ekonomi kerakyatan masyarakat. Menurutnya, PKL tetap diperbolehkan berjualan, namun juga harus mengikuti protokol kesehatan yang ada.
"Silakan berjualan, namun untuk dimakan di rumah. Semua ini dilakukan mengingat jumlah positif Coronavirus Disease (Covid-19) di Kota Pasuruan terus bertambah," tegasnya saaat memimpin pemantauan.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara
Turut mendampingi wali kota, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander, S.I.K., M.H., Komandan Kodim 0819 Pasuruan Letkol Arh. Burhan Fajari Arfian, dan Sekretaris Daerah Kota Pasuruan Drs. H. Bahrul Ulum, M.M., Plt. Asisten 1 Pemerintahan Kota Pasuruan Rudiyanto, A.P. M.M., serta OPD terkait.
Pemantauan ini merupakan tindak lanjut Pemerintah Kota Pasuruan terhadap pemberlakuan pembatasan kawasan Alun-Alun yang dimulai pada tanggal 4 Mei 2020 lalu. (ard/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News