JEMBER, BANGSAONLINE.com - Seorang petugas bagian cek kayu gelondongan hasil tebangan tempat penimbunan kayu (TPK) Wuluhan meninggal, setelah terpeleset dan kepalanya membentur batu saat bekerja. Pria bernama Supriyono warga Desa Sanenrejo, Kecamatan Tempurejo ini sempat dibawa ke Klinik Wuluhan untuk dapat pertolongan, akibat luka di kepalanya.
Namun nasib berkata lain, karena saat akan dirujuk ke RSD Balung, korban meninggal dalam perjalanan.
Baca Juga: Dinas Perinaker Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petani Tembakau dan Pekerja Rentan
Beruntung dirinya diikutkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Perum Perhutani KPH Jember. Sehingga saat meninggal, keluarga korban pun mendapat santunan dengan total Rp 206.752.635.
Uang itu pun digunakan ahli waris, dan masih ditambah beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi, bagi anak korban yang saat ini masih duduk kelas 6 SD.
"Almarhum beberapa hari lalu kecelakaan saat bekerja. Kalau kata keterangan rekan-rekannya, jatuh terpeleset dan kepalanya membentur batu hingga berdarah," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember Edy Suryono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/5/2020).
Baca Juga: Lindungi Perangkat, Desa Sukowati Gresik Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan
Edy menjelaskan, sesaat setelah kecelakaan itu, korban pun sempat mendapat pertolongan di Klinik Wuluhan. "Tetapi kemudian meninggal di perjalanan, saat akan dirujuk ke RSD Balung," katanya.
Namun masih beruntung, kata Edy, oleh perusahaan tempatnya bekerja, di Perum Perhutani KPH Jember, korban diikutkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga saat meninggal, ahli waris mendapatkan hak-haknya dari korban yang meninggal itu.
Diketahui, ahli waris korban berhak mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 183.559.024. Dengan rincian santunan sejumlah 48 kali gaji, santunan berkala yang dibayar sekaligus sebesar Rp 12 Juta, dan biaya pemakaman Rp 10 juta.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Optimis Atlet Paralimpik Jatim Sabet Juara di Peparnas 2024
"Ditambah lagi tabungan JHT (Jaminan Hari Tua) sebesar Rp 23.193.611. Ahli waris juga berhak atas Jaminan Pensiun sebesar Rp 350.700, yang akan diberikan secara berkala setiap bulannya kepada ahli waris (istri). Kemudian nanti dapat diteruskan ke anak almarhum," ulasnya.
Selain itu, kata Edy, anak almarhum yang saat ini masih sekolah di jenjang kelas 6 SD, juga berhak mendapat beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan tingkat Peguruan Tinggi.
"Total santunan yang diterima, kurang lebih Rp Rp 206.752.635," sambungnya.
Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Paritrana Award 2024 Kategori Terbaik Inovasi se-Jawa-Bali
Diketahui dalam pemberian santunan itu, juga disaksikan langsung oleh Administratur Perum Perhutani KPH Jember Rukmana Supriatna. Kemudian yang menerima adallah istri korban, Dwi Septianis Irianti.
"Kami mengimbau, agar seluruh masyarakat pekerja di wilayah hutan Perhutani, segera mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini diperlukan, agar apabila terjadi kecelakaan saat bekerja dan dalam perjalanan pulang-pergi bekerja ada penjamin dan perlindungan," katanya.
Dengan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Rukman, maka pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, akan dibiayai pengobatannya oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh tanpa ada batasan biaya.
Baca Juga: Monev Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pj Wali Kota Kediri Serahkan Santunan ke Ahli Waris
"Bahkan diberikan pengganti biaya transport, pengganti penghasilan saat tidak masuk kerja, serta santunan apabila terjadi cacat dan meninggal dunia sebesar 48 kali penghasilan sebulan. Intinya pekerja dan keluarganya tidak perlu repot lagi memikirkan biaya ketika musibah kecelakaan kerja itu terjadi," katanya. (ata/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News