Ilustrasi
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Masyarakat Bangkalan harus melaksanakan karantina individual agar penyebaran COVID-19 tidak semakin massif. Hal ini disampaikan Dr. Windhu Purnomo, Tim Ahli Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair)
Windhu Purnomo yang juga Tim Advokasi PSBB & Surveilans COVID-19 Jawa Timur telah melakukan kajian epidemiologi berdasarkan data yang dikumpulkan per tanggal 12 Mei 2020.
BACA JUGA:
- Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tretan Biosaka Madura Semprot Gunungan Sampah di TPS Bangkalan
- Ruang Pantomim Bangkalan Turun ke CFD, Kenalkan Seni yang Telah Ukir Prestasi Nasional
- Jemaah Haji asal Bangkalan Gelar Tasyakuran di Makkah, Bersyukur Usai Selesaikan Rangkaian Ibadah
- Investigasi Keracunan 84 Siswa SMAN 1 Kokop Bangkalan, Satgas MBG Ungkap Temuan ini di SPPG
Hasilnya, skor Kabupaten Bangkalan sudah di angka 7, sehingga harus menerapkan karantina individual.
"Dalan kajian epidemiologi, ada skornya dari 1-10, untuk menentukan apakah suatu daerah sudah layak atau belum melaksanakan PSBB atau karantina individual. Jika nilainya 8-10 sebaiknya diterapkan PSBB, dan jika 6-7 cukup karantina individual," terangnya kepada BANGSAONLINE.com saat di hubungi melalui sambungan telepon, Selasa (12/5.
"Yang menjadi faktor Bangkalan mendapatkan skor 7 karena angka kasusnya sudah mencapai 20 kasus positif Covid-19. Artinya 2 kasus per 100 ribu penduduk. Padahal maksimum kasus kurang dari 1 per 100 ribu penduduk," ucapnya.
"Sementara angka kematian atau persentase Case Fatality Rate (CFR) masih 5 persen atau pas di angka menimal, karena CFR tidak boleh melebihi angka 5, jadi ambang batasnya 5 persen. Tinggal peningkatan kasusnya (doubling time) sudah berapa kali lipat kenaikannya," tuturnya.
"Oleh karena itu, kebijakan karantina individual oleh Gugus Tugas Bangkalan harus diambil, di mana karantina individual tidak boleh keluar rumah walaupun tidak melaksanakan Pembatasan Sosial Bersekalan Besar (PSBB) harus setengah PSBB, karena skornya dekat 8-10," paparnya.
"Masyarakat harus melaksanakan stay at home (diam di rumah) bekerja di rumah, ibadah di rumah, jangan sampai ada masjid yang membuka sholat berjamaah (yang mengundang banyak orang). Artinya social distancing dan physical distancing aparat harus tegas menjalankannya," tukasnya. (uzi/rev/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




