SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pandemi covid-19 tampaknya tak hanya “meliburkan” salat jamaah tarawih di masjid dan mushalla. Tapi juga salat Idul Fitri 1441 H. Padahal salat Idul Fitri termasuk sunnah muakkadah. Yaitu berhukum sunnah yang sangat ditekankan dalam Islam.
“Salat ‘Id hukumnya sunnah muakkadah,” kata KH Afufuddin Muhajir, penulis Kitab Fathu al-Mujib al-Qarib kepada BANGSAONLINE.COM, Rabu (13/5/2020).
Baca Juga: Aneh, Baca Syahadat 9 Kali Sehari Semalam, Dahlan Iskan Masih Dituding Murtad
Menurut Kiai Afifuddin Muhajir, dalam kondisi normal, salat ‘Id atau Hari Raya Idul Fitri sangat dianjurkan dilakukan secara berjamaah di masjid atau di tanah lapang atau alun-alun. “Bila dilakukan secara berjamaah, maka disunnahkan disempurnakan dengan dua khutbah, setelah salat,” kata Wakil Rais Syuriah PBNU itu.
Tapi, kata Kiai Afifuddin Muhajir, salat Hari Raya bisa dilakukan di mana saja. Tak harus di masjid atau tanah lapang. “Salat ‘Id juga bisa dilakukan di mana saja asal suci, termasuk di rumah-rumah,” tegas Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo Jawa Timur itu.
Sebelumnya, Kiai Afifuddin sempat menyitir Hadits, Ju'ilat lanal ardlu kulluha masjidan. Artinya, semua permukaan bumi diciptakan sebagai tempat sujud (masjid).
Baca Juga: Sarat Nilai Keimanan, Khofifah Ajak Teladani Sifat Zuhud Abu Wahb Bahlul bin An as Shairofi Al Kufi
Bahkan, menurut kiai santun ini, salat ‘Id juga bisa dilakukan sendirian di rumah. “Bisa dilakukan sendirian, tanpa jamaah dengan tata cara yang sama dengan yang dilakukan secara jamaah. Namun tidak perlu khutbah karena tidak ada audiennya,” jelas Kiai Afifuddin Muhajir yang dikenal sebagai ulama alim terutama dalam bidang fiqh.
Bagaimana kalau salat Idul Fitri dilakukan bersama anggota keluarga di rumah, misalnya 6 orang. Apa disunnahkan pakai khutbah? “Tidak masalah. Itu sudah jamaah,” jawab Kiai Afifuddin Muhajir. Nah, monggo kita persiapkan mulai sekarang. (MMA)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News